Empat Warga SAD Dituntut Lima Bulan Penjara

warga sad
Empat warga SAD dituntut lima bulan penjara. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Empat Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam Serikat Mandiri Bantanghari (SMB) sudah dituntun perkaranya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 5 bulan.

BACA JUGA: Xiaomi atau Oppo, Siapa yang Lebih Baik Soal Pengisian Baterai?

Keempat warga SAD itu adalah Syukur, Untung, Sopi alias Mudung dan Ninting. Dalam tuntutannya, mereka telah terbukti secara sah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke – 1 KUHP dan dituntun 5 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” kata JPU Kejati, Zuhdi.

Menanggapi hal ini, Humas Kejati Jambi Lexi mengatakan, seharusnya jadwal putusan yang itu pada hari Senin (18/11/2019).

“Namun karena majelis Hakim juga belum melakukan rapat untuk musyawarah, maka putusan di tunda pekan depan,” katanya.

Lexi Juga menambahkan, untuk empat orang SAD yang dituntut 5 bulan itu, kita mempertimbangan beberapa faktor.

“Faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, dari SAD tersebut memang ada faktor-faktor yang meringankan, sehingga yang bersangkutan diputus 5 bulan,”

Lexi melanjutkan, kalau untuk Muslim ketua SMB, tentu tidak dilakukan hal yang sama, karena Muslim merupakan aktor intelektual.

BACA JUGA: Sering Nonton Film Porno, AH Tega Perkosa Anak Tiri

“Muslim itu yang mengajak beberapa orang masuk ke lingkungan PT WKS dan melakukan pencurian, kekerasan, pengeroyokan dan kerusakan pada barang PT WKS,” pungkasnya. (cr1)

Pos terkait