– Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia.
– Dapat dipercaya (amanah).
– Memiliki integritas dan dedikasi tinggi terhadap partai.
– Taat pada peraturan dan keputusan partai, tidak pernah melanggar dan menentang AD/ART dan Peraturan Partai.
– Pernah mengikuti jenjang perkaderan formal PAN, atau bagi calon yang belum, wajib untuk mengikuti selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terpilih.
– Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Berdomisili di Kabupaten yang sama.
Kelengkapan persyaratan lainnya ialah melampirkan daftar riwayat hidup, Fotocopy e-KTP, Fotocopy KTA PAN, Fotocopy ijazah terakhir, Fotocopy sertifikat Perkaderan PAN atau pernyataan bakal mengikuti pelatihan kader, Pakta Integritas, Visi dan Misi Pemenangan Pemilu PAN, Program dan Target Pemenangan Pemilu di Kabupaten Sarolangun Pertahun sampai dengan tahun 2024.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bukan Ditembak, Ternyata Ini Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Ketua Bawaslu
“Yang dimaksud dokumen lainnya adalah kalau ada piagam pelatihan seperti Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD), dan piagam-piagam lainnya,” pungkas Nur. (*)
Sumber : Detail.id