8 Fraksi DPR Tolak Pelaksanaan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

Jambi Seru – Sebanyak 8 fraksi DPR tolak pelaksanaan Pemilu dengan sistem Proporsional tertutup. Fraksi yang menolak tersebut yaitu, Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PPP dan PKB.

Selain 8 fraksi DPR yang menolak pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup tersebut, ada satu fraksi yang tidak mengambil sikap. Satu fraksi tersebut yaitu fraksi PDIP.

Dalam sikapnya, 8 faksi DPR tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi sikap delapan Fraksi DPR RI, yang diterima Selasa (3/1/2023), seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Minus PDIP, 8 Fraksi DPR RI Tolak Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup.

Ke delapan fraksi juga mengingatkan supaya KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun.

“Kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menyampaikan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan sistem ini saat ini sedang berproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistemPpemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut.

“Ada sidang MK dengan dua agenda yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan di soal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup,” katanya.

Kendati demikian, Hasyim mengaku belum berani untuk berspekulasi terkait dengan putusan MK apakah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka sebagaimana yang telah berlangsung sejak pemilu 2004.

Hasyim mengatakan jika nanti sistem pemilu diputuskan kembali ke proporsional tertutup, maka tidak akan relevan lagi bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang baliho dengan gambarnya masing-masing di pinggir jalan.

Pasalnya kata dia, dengan sistem tersebut masyarakat mencoblos gambar partai politik karena namanya tidak muncul di surat suara. Karena itu, kata dia KPU meminta supaya caleg menahan diri tidak belanja alat kampanye terlalu dini.

“Karena (dengan sistem tertutup) namanya tidak muncul lagi di surat suara dan (pemilih) tidak nyoblos lagi nama nama calon, yang akan dicoblos hanya tanda-tanda gambar partai politik sebagai peserta pemilu,” ucapnya.

“Kami sampaikan untuk menahan diri untuk tidak memasang gambar terlebih dahulu. Siapa tahu kemudian sistemnya kembali tertutup,” katanya.(tra)

Pos terkait