Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdy sidang
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. (dok)

Jambi Seru – Terdakwa Ferdy Sambo berpeluang lolos dari pasal pembunuhan berencana. Adanya peluang ini disampaikan oleh saksi ahli yang didatangkan oleh pihak terdakwa.

Kabar bahwa Ferdy Sambo bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana, diungkap saat sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dalam sidang kali ini, memang pihak pengadilan menghadirkan saksi yang bisa meringankan terdakwa. Tak hanya Ferdy Sambo, namun Putri Candrawathi juga bakal lolos dari pasal 340, tentang pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Ferdy Sambo Disebut Tak Penuhi Pasal 340, Ahli Hukum dan Kriminologi Ungkap Alasannya, dalam sidang tersebut, pihak terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi turut menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Said, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Sementara, Said menilai bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Pos terkait