Soal Seleksi Pendamping Bedah Rumah. Pengamat: Harus Akuntabel dan Terbuka

Soal Seleksi Pendamping Bedah Rumah. Pengamat: Harus Akuntabel dan Terbuka
Soal Seleksi Pendamping Bedah Rumah. Pengamat: Harus Akuntabel dan Terbuka. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Polemik mengenai proses seleksi Pendamping Program Bedah Rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Provinsi Jambi. terus menuai perhatian publik. Setelah muncul kritik terkait singkatnya waktu seleksi dan minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat, kini sorotan juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur, Martayadi Tajuddin.

Menurut Martayadi, kritik yang disampaikan masyarakat terhadap proses rekrutmen tenaga pendamping merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Terlebih lagi, program tersebut dibiayai menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBD sehingga setiap tahapan pelaksanaannya harus mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik publik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Martayadi kepada wartawan, Rabu (6/8/2026).

Martayadi menjelaskan bahwa keberadaan Pendamping Wilayah (PW) maupun Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) bukan sekadar tenaga administrasi, melainkan tenaga profesional yang memiliki peran penting dalam keberhasilan Program Bedah Rumah. Mereka bertugas melakukan pendampingan kepada masyarakat, verifikasi lapangan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban program.

Karena itu, menurutnya, proses rekrutmen tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi semata. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap calon pendamping memiliki kompetensi yang memadai sesuai bidang tugasnya.

“Pendamping program perumahan pada hakikatnya adalah tenaga fasilitator. Mereka seharusnya memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui pengalaman, pengetahuan, maupun sertifikasi kompetensi yang relevan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan profesi. Jangan sampai proses seleksi hanya menghasilkan tenaga pendamping yang tidak memiliki kapasitas teknis dalam mendampingi masyarakat,” tegasnya.

Selain aspek kompetensi, Martayadi juga menyoroti pentingnya keterbukaan mekanisme rekrutmen, terutama apabila pembiayaan tenaga pendamping menggunakan APBD Provinsi Jambi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengadaan atau perekrutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia menilai informasi mengenai dasar hukum seleksi, persyaratan peserta, mekanisme pelaksanaan, jumlah pelamar, metode penilaian, hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan lulus seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.

“Transparansi bukan untuk membuktikan pemerintah bersalah, tetapi untuk membuktikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara benar dan profesional. Semakin terbuka suatu proses seleksi, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang ditetapkan,” katanya.

Martayadi juga menilai permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh mantan Ketua Barisan Muda Wo Haris (BMW), Khairon Fauzi, merupakan hal yang patut dihormati sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, termasuk memberikan penjelasan terhadap setiap kebijakan yang menjadi perhatian publik.

“Permintaan agar proses seleksi dibuka kepada publik adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah dapat menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan tahapan seleksi sehingga tidak muncul ruang spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Martayadi berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Menurutnya, langkah paling tepat yang dapat dilakukan Dinas Perkimtan Provinsi Jambi adalah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan.

“Keterbukaan adalah solusi terbaik. Ketika proses dijelaskan secara terbuka, masyarakat akan dapat menilai sendiri apakah pelaksanaannya telah sesuai aturan atau masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Martayadi.

Polemik mengenai seleksi Pendamping Program Bedah Rumah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap penyelenggaraan program pemerintah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terus terjaga. (red)

Pos terkait