Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Ferdy sidang
Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. (dok)

Said juga menjelaskan bahwa Pasal 340 bisa dikatakan direncanakan karena adanya waktu dan niat untuk melakukan tindak pidana.

Waktu yang dimaksud adalah tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama, sehingga diperlukan ketenangan sebelum melakukan aksi tindak pidana tersebut.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” kata Said dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” ujarnya.

Menurut Said, sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi, Ferdy Sambo tidak mungkin dalam keadaan tenang terutama setelah Putri Candrawathi memberitahukan adanya tindak pelecehan seksual yang dialami olehnya.

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang.

“Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” ujarnya. (tra)

Pos terkait