Ingat! Mulai Tahun Ini, Menunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Anda Jadi Bodong

STNK Kendaraan
STNK Kendaraan. Mulai tahun ini, jika menunggak pajak 2 tahun, kendaraan kita akan jadi kendaraan bodong. (ist)

Jambi Seru – Ini harus diingat seluruh masyarakat Indonesia. Mulai tahun ini, menunggak pajak 2 tahun, kendaraan anda bakal jadi kendaraan bodong.

Hal ini terjadi, lantaran pemerintah mulai memberlakukan aturan baru. Mulai tahun ini, kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun, maka datanya akan dihapus oleh pemerintah.

Aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun yang lalu. Namun baru mulai diterapkan oleh pemerintah mulai tahun ini.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari lama pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Aturan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Ini, aturannya penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak pun sudah jelas dan hanya tinggal diberlakukan.

Dikutip dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Selasa, 3 Januari 2023, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengaku kebijakan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak ini akan segera diberlakukan.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan,” ucapnya.

“Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Peraturan mengenai penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pos terkait