Ingat! Mulai Tahun Ini, Menunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Anda Jadi Bodong

STNK Kendaraan
STNK Kendaraan. Mulai tahun ini, jika menunggak pajak 2 tahun, kendaraan kita akan jadi kendaraan bodong. (ist)

Penjelasannya dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

“Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Karena hal ini, kebijakan penghapusan data kendaraan akan membuat mobil atau motor masyarakat yang menunggak pajak jadi bodong.

Agus Fatoni menjelaskan ada sebab mengapa data kendaraan yang nunggak pajak akan dibuat jadi bodong.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Agus Fatoni menjelaskan.

Selain itu, pengenaan pajak yang dilakukan secara tepat juga bisa meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Hal ini dibuktikan oleh data yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri soal jumlah kendaraan di Indonesia. Korlantas Polri mencatat ada sejumlah 150.173.152 unit kendaraan di Indonesia.

24 juta kendaraan (16 persen dari total masyarakat Indonesia) berada di daerah Jawa Timur.

Wilayah kedua kendaraan terbanyak yakni di Polda Metro Jaya atau Jakarta sejumlah 21,3 juta unit atau 14,23 persen.

Sebanyak 3,5 juta unit mobil penumpang berada di Jakarta sedangkan jumlah motor lebih banyak dari Jawa Timur yakni nyaris 17 juta unit.

Menyusul wilayah Jawa Tengah 19,5 juta unit, Jawa Barat 18 juta unit dan Sumatera Utara 7 juta unit.(tra)

Pos terkait