Minta Daftar Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu, Nasdem Surati MK

Surya Paloh Ketum Nasdem
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. [dok]

Jambi Seru – Mendadak Partai Nasdem minta daftar pemohon uji materiil sistem pemilu ke Mahkamah Konsititusi (MK). Dalam surat tersebut, DPP Parti Nasdem meminta agar Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat tersebut dilayangkan oleh DPP Partai Nasdem pada Selasa (3/1/2023). Surat itu bernomor 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dan ditandatangani oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Yuwono Pitandi bukan anggota atau kader Partai NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022 karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/1/12023), seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul NasDem Surati MK, Minta Yuwono Pintadi Dikeluarkan dari Daftar Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu.

Lebih jauh, Willy menjelaskan mengenai status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II tahun 2019 yang telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Partai NasDem, anggota dapat diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Hal itu dijelaskan di dalam ayat 2 huruf b Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, disebutkan bahwa anggota wajib berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program partai.

DPP Partai NasDem juga telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota Partai NasDem yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

“Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

Willya menegaskan bahwa berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian, kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.

“Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materiil terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.(tra)

Pos terkait