Jambiseru.com – Haidir (41), warga Desa Pelayang ditangkap polisi. Ia ditangkap pada Rabu (25/11/2020), karena kedapatan membawa narkoba. Saat ini warga Desa Pelayang itu telah ditahan di Mapolres Tebo.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, diketahui penangkapan Haidir bermula dari adanya laporan warga desa Pelayang. Warga disana resah karena di desanya sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, melalui Kasat, Iptu Parlyn Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu bruto 1.49 Gram sabu,” terang kasat kepada awak media.
Kasat menyebutkan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Haidir, dirinya langsung mengakui barang bukti yang didapatkan oleh petugas adalah miliknya sendiri, yang didapatkannya dari pelaku JR, melalui rekannya AP,.
“Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti paket Narkotika jenis sabu, yang diakui pelaku miliknya,” jelasnya lagi.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa;
7 (Tujuh) buah paket kecil di duga Shabu seberat bruto 1,49 gram, 2 (Dua) Buah sendok pipet, 3 (Tiga) Pack plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam, serta uang sebesar RP 200.000.
“Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan 15 tahun penjara,”tutup Kasat. (yan)











