Jambi Seru, Sengeti – Aksi persetubuhan yang dilakukan JN (35) warga RT 6 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, kepada adik iparnya ternyata dilakukan sejak lama. Dari pengakuan pelaku, ia mulai menyetubuhi korban sejak tahun lalu.
BACA JUGA: Perempuan 12 Tahun Disetubuhi Kakak Ipar Berkali-kali
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan akan membelikan Handphone (HP) siswi kelas VII SMP itu, jika mau melayani nafsunya. Selian itu pelaku juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.
Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra, mengatakan, dari keterangan pelaku, sebelum menodai adik iparnya itu sendiri, pelaku mengiming-imingi akan membelikan korban handpone dan memberi uang jajan.
“Korban di iming-imingkan pelaku akan membelikan hp dan kasih uang jajan. Pelaku menyetubuhi adik iparnya ini sejak korban masuk SMP,” kata Ipda Candra, Minggu (21/4/2019).
Ditambahkan Candra, istri dari pelaku sebenarnya juga telah lama mengetahui perbuatan pelaku dengan korban tersebut. Akan tetapi, istri pelaku hanya meminta kepada korban dan pelaku untuk berubah serta tidak mengulanginya kembali.
“Istrinya itu sudah lama tau, tapi dia (istri pelaku, red) minta pelaku untuk berubah tidak mengulanginya lagi. Dan istri pelaku juga minta kepada adiknya tersebut untuk cepat sadar,” bebernya.
BACA JUGA: Dinilai Hina Prabowo, BPN Minta Istri Andre Taulany Minta Maaf
Namun karena ternyata hubungan pelaku dengan korban terus berlanjut, istri pelaku pun berang. Puncaknya, istri pelaku melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Hingga akhirnya pelaku pun ditangkap. (uda)