Gusrizal CS Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

suasana sidang
Gusrizal CS Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Gusrizal CS Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Jambi – Sidang terhadap tiga terdakwa perkara uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal akhirnya telah sampai pada pembacaan putusan. Dalam siding yang digelar di pengadilan Tipikor Jambi, Senin (6/4/2020) ketiga divonis dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Baca JugaBiodata Wakil Gubernur DKI Jakarta 2020 Ahmad Riza Patria

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua, Moraliam Purba mengatakan, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara, ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil.

“Tetapi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupah pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa masing masing 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda 200 juta Subsider 2 bulan kurungan,” katanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selam 5 tahun, Setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok,” sambungnya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenakan uang pengganti, untuk Sufardi Nurzain sebesar Rp 105 juta, Elhelwi Rp 50 juta dan Gusrizal sebesar Rp 55 juta.

“Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita, jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Baca JugaPerolehan Suara Calon Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria Unggul

Atas putusan tersebut, majelis hakim hakim memberikan waktu selama satu minggu baik jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya banding. (yog)

Pos terkait