Polda Jambi Selidiki Kasus Penghinaan Agama Islam Akun FB Delon
JAMBISERU.COM, Jambi – Terkait beredarnya postingan yang menghina agama Islam, di salah satu akun media sosial (medsos) Facebook (FB), yang bernama Delon Syham Putra Dhuha. Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA : Penjual Durian di Tebo Tewas Mengenaskan Usai Terlindas Truk Tronton
Hal ini disampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, saat ditanyai tentang beredarnya postingan akun atas nama Delon Syham Putra Dhuha.
“Dilidik dulu,” katanya singkat kepada Biru (Jambiseru.com) via WhatsApp, Sabtu pagi (18/01/2020).
Diketahui, postingan akun FB Delon Syham Putra Dhuha, mulai dibicarakan sejak ia memposting kata-kata yang menghina agama Islam.
Hujatan itu ia tulis di grup FB Dilan1991. Sejak itu, netizen FB langsung meradang dan menghujat balik akun tersebut.
“Walau postingan ini sdh kau hapus bukan bearti jejak digital kau hilang yo. Kau tunggu kabar klu dapet kagek dak laku materai 6000 kau !!! Untuk yg tinggal di sekitar SABAK Tolong di cek alamat di data samsat ini, klo ado yg sdh dapet tolong kabari dimano dio nyo,” tulis akun FB Mbah Roso, di grup FB Cerito Jambi Kito.
Selain di grup FB Cerito Jambi Kito, akun Delon yang menghina agama Islam tersebut beredar di grup FB lainya. Seperti di grup “Kabar Jambi Kito dan Suara Rakya Batanghari (SRB),”.
BACA JUGA : Kepergok ML dengan Istri Tetangga, Pak Haji Bonyok Digebuki
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan Penyelidikan, berdasarkan pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah, serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. (yog)











