Bandar Narkoba Saat Ditangkap Ngaku Wartawan

bandar napza
Bandar napza di Tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Tebo – Genderang perang terhadap Narkoba terus ditabuh oleh Polres Tebo, Rabu (27/11/2019), Tim Sultan besutan Polres Tebo kembali berhasil menangkap MT (40) bandar Narkoba jenis narkotika di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA: Viral Video Porno Gangbang di Bali, Polisi Cari Pelaku

Menariknya menurut informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan, saat diringkus Tim Sultan Polres Tebo, tersangka mengaku sebagai salah seorang wartawan liputan Tebo. Mengenai hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba, Iptu P Sagala.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mengaku wartawan Tebo, dan perbuatannya kerap meresahkan warga sekitar karena nyambi jual narkotika jenis narkotika, dikantor pun saat saya tanya kembali, dia mengaku wartawan, dan kartu persnya ada kita amankan,” ujar Sagala, Kamis (28/11/2019) kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Sagala menerangkan tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim Sultan Polres Tebo yang terdiri dari Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satresnapza menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Siginjai.

Atas informasi tersebut Tim Sultan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Disaksikan para saksi tim menemukan barang bukti narkotika yang diakui oleh tersangka adalah miliknya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu seberat 3,87 gram dan empat paket kecil diduga narkotika seberat 0,76 gram. satu buah sendok pipet, dua plastik klip bekas, satu pak plastik klip baru, satu buah kotak warna putih merk Fortuner, satu buah gunting, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna biru, satu handphone Nokia warna hitam, satu handphone lipat warna hitam dan satu unit handphone Nokia warna biru.

Sagala menegaskan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam UU yg diterapkan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya lagi sembari menyebutkan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polres Merangin Tangkap 7 Pengguna Narkoba

“Untuk tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan, dan kita sedang mengembangkan dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut,”pungkasnya.(yan)

Pos terkait