Warga SAD Divonis 4 Bulan Penjara, Terlibat Kasus SMB

suasana sidang
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (25/11/2019). Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Seorang lagi warga Suku Anak Dalam (SAD) kena tuntutan 4 bulan 20 hari penjara, karena terlibat dalam kasus penyerangan camp PT WKS. Vonis ini dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (27/11/2019).

BACA JUGA: Sekap Dua Warga Pakai Sajam, Pelaku Tewas Diamuk Dimassa

Warga SAD tersebut ialah Abdur Rahman alias Dorman. Ia dinyatakan bersalam dan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum SAD, Romel, mengatakan, terdakwa Abdur Rahman di pidana penjara sama dengan warga SAD sebelumnya.

“Dia di pidana penjara selama 4 bulan 20 hari, dikurangi masa tahanan. Jadinya dia di lembaga pemasyarakatan hanya 12 hari,” tutupnya.

BACA JUGA: Begal Payudara Wanita Muda, Tukang Bangunan Terancam 2 Tahun Penjara

Untuk diketahui, ada 11 warga SAD yang menjadi terdakwa di PN Jambi. Lima orang sudah diputus perkaranya.(cr1)

Pos terkait