Ternyata SMB Tidak Terdaftar Sebagai Kelompok Tani di Kementrian

sidang smb
Suasana sidang SMB. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Ternyata SMB Tidak Terdaftar Sebagai Kelompok Tani di Kementrian

JAMBISERU.COM, Jambi – Dalam sidang lanjutan Muslim, ketua kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), terungkap jika kelompok tani tersebut illegal. Ini dibuktikan dengan tidak terdaftarnya kelompok tani tersebut di Kementrian Pertanian.

BACA JUGA: Truk Pasir Hantam Gudang Organ Tunggal di Penyengat Olak

Bacaan Lainnya

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (9/12/2019), dihadirkan saksi ahli dari Dinas Pertanian Provinsi Jambi, Masniar. Kepada saksi, jaksa menanyakan legalitas dari kelompok tani yang telah cukup lama berdiri di Kabupaten Batanghari tersebut. Jaksa menanyakan apakah kelompok tersebut terdaftar di Kementrian pertanian.

“Untuk kelompok tani SMB, belum terdaftar,” jawab masniar.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua, Viktor, juga menanyakan ke saksi ahli bagaimana proses untuk menjadi kelompok tani. Saksi pun menjelaskan, untuk membuat kelompok tani, harus memasuki aplikasi Simluhtan (Sistem Informasi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian). Dengan terdaftarnya kelompok tersebut pada SImluhtan, maka kelompok tani tersebut mendapat perlindungan hukum dan bantuan langsung dari kementrian terkait.

BACA JUGA: Tepergok Bawa Istri Orang ke Hotel, Sukarno Dibakar Hidup-hidup Sang Suami

“Tetapi kalau tidak terdaftar dia bisa juga menjadi kelompok, hanya saja kelompok tersebut tidak mendapatkan bantuan dan perlindungan,” tutupnya. (cr1)

Pos terkait