12 Kali Curi Motor, Dua Resedivis Ditembak

resedivis
Tim Jatanras Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kota Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi Seru, Jambi – Tim Jatanras Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kota Jambi, pada Selasa (14/5/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasinya, kedua pelaku adalah Ridho Suhartawan (21) warga RT 10 Desa Sungai Puan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dan Rohmansyah (42) warga RT 13 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Adapun kedua pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Bahkan, pelaku pun terpaksa diberikan tindakan tegas, dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, kedua pelaku saat hendak ditangkap sempat akan merebut senjata milik petugas, saat itu juga petugas langsung tindak tegas dan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas.

“Kedua pelaku kita tangkap di lokasi berbeda. Pelaku Rido kita tangkap di salah satu kost Kecamatan Jelutung. Sedangkan pelaku Rohmansyah kita tangkap di rumahnya sendiri. Kedua pelaku ini juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” kata AKP Afrito Marbaro melalui via Whatsapp, Rabu (15/5/2019).

Ditambahkan Afrito, pelaku ini melakukan pencurian di wilayah Kota Jambi. Bahkan, pelaku pun melakukan pencurian sebanyak 12 kali. “Setelah mereka dapat motor itu, mereka jual ke Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Afrito.

BACA JUGA: Polisi Benarkan Panggil Dokter Ani Hasibuan

Untuk diketahui, satu pelaku atas nama Rohmansyah alias Man Belong ini ternyata merupakan DPO kasus Curas di wilayah Polsek Bayung Lincir dan Polsek Sungai Lilin, Polres Muba, Polda Sumatra Selatan.(uda)

Pos terkait