Tunggak Pajak Rp 4,7 M, Direktur CV Pendawa Lima Lapan Jadi Tersangka

pandawa lima
Tunggak pajak, Direktur CV Pendawa Lima Lapan jadi tersangka. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, JambiDirektur Andi Wibowo (29) dan Terlin Sirat (47) CV Pendawa Lima Lapan (PLL) telah merugikan keuangan Negara, atas penggelapan dana pajak sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

BACA JUGA: Guru Agama Ditusuk Hingga Tewas Usai Tegur Murid Merokok

Humas Kejati, Lexi mengatakan, pagi tadi (22/10/2019), penyidik PNS pajak wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan pelimpahan (tahap 2) terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus Tindak pidana Perpajakan.

“Yaitu, tersangka Andi Wibowo sebagai Direktur CV PLL karena telah menyampaikan surat tidak benar, tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipunggut,” sebutnya melalui via WhatsApp.

Lalu, Lexi juga menyebutkan, sedangkan tersangka Terlin Sirat selain melakukan pelanggaran sebagaimana Andi Wibowo lakukan. Ia juga melakukan pelanggaran tambahan.

“Yaitu, berupa menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan,” tandasnya.

Lexi menambhkan, adapun yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah.

“Riachard Sihombing SH, Handoko SH, Roniul Mubaroq SH dan Rendi Winata SH. Tambahnya.

Adapun pasal Pasal yang disangkakan, yaitu melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan I, Jo undang – undang Republik Indonesia No 6 tahun 1982 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang – undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2009.

BACA JUGA: Harga Bawang Merah di Batanghari Naik 100 Persen

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIa Jambi. (cr1)

Pos terkait