Polisi Ciduk Pembobol Warnet di Muarabulian

pembobol warnet
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – MAF (19), salah satu pelaku pembobol warnet Henzi di kawasan BBC Muarabulian ditangkap Sat Reskrim Polres Batanghari. Remaja tanggung kelahiran Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, ditangkap dalam pelariannya dijalan AMD Muarabulian.

BACA JUGA: Keroyok Pencuri Hingga Tewas, 10 Warga Bajubang Diamankan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito saat melakukan Konferensi pers.

“Pelaku ini ditangkap tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 Wib. Penangkapan pelaku berawal informasi dilapangan yang mengetahui keberadaan. Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Rekrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, Selasa (20/8/2019).

Dari tangan pelaku, kata Dhadhag, petugas berhasil menyita barang bukti 14 Monitor LCD komputer LG, 4 CPU Komputer Fotura Neo, 2 CPU Komputer Alcataroz, 1 Set kabal adaptor LG, 1 kotak LCD monitor komputer LG, 1 kotak CPU monitor komputer Alcataroz dan 1 kotak keyboar komputer Logytech.

“Hasil dari pengembangan kasus tersebut, pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian saja. Pelaku ini menjalankan aksinya bersama dua teman yang masih dalam pengerjaan atau DPO. Sementara untuk kerugian ditaksir Rp 70 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Dhadhag, kejadian pembobolan warnet Henzi di kawasan BBC Muarabulian terjadi pada pertengahan bulan ramadhan Tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 03.00 Wib. Ketiga pelaku masuk ke dalam warnet dengan membobol jendela depan lantai dua.

BACA JUGA: Video Mesum 3 in 1 Vina Garut, Satu Pelaku Positif Terjangkit…

“Untuk pelaku Kita kenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman menimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait