JAMBISERU.COM, Jambi – Sabtu (28/09/2019) Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal, yang hendak dikirim ke Daerah Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Warga 4 Desa Bajubang Minta Pemerintah Tak Tutup Sumur Minyak
Tersangka tersebut ditangkap pada pukul 16.00 wib, di sepanjang jalan mengarah ke jalan lintas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi P2, Heri Sustanto. Menurutnya, tindakan ini dilakukan guna menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal sebesar 3%.
“Sebelumnya kami memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan ke Tempino, Muaro Jambi, Provinsi Jambi,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan penyisiran.
“Hasilnya, tim berhasil menggagalkan sekitar 304.000 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 121.600.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 112.480.000.” katanya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.
Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 207 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai.
BACA JUGA: Jadi Anggota Dewan, Tommy Kurniawan Siap Didemo
Terpisah, Ita, Bagian Informasi dan Layanan Bea Cukai mengatakan, kegiatan khusunya Kantor Bea Cukai Jambi, dapat dilihat di www.beacukai.go.id.
“Bisa juga dilihat di akun Instagram kami @beacukaijambi,” ucapnya. (cr1)