Bejat! RD Tega Rudapaksa Adik Tirinya Hingga Hamil

Jambi Seru – Kasus kekerasan wikwikual pada gadis di bawah umur di Bondowoso belum berakhir. Kali ini menimpa seorang gadis berusia 13 tahun yang dirudapaksa kakak tirinya.

BACA JUGA : Vani, Polwan Cantik yang Viral Jelang Pencoblosan

Akibat perbuatan kakak tirinya, korban hamil. Saat ini usia kandungan korban sudah 5 bulan. Aksi bejat tersebut dilakukan RD(25), warga Desa Gunung Anyar, Tapen. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut kini harus putus sekolah. Sebab, korban menanggung malu karena perutnya kian membesar.

Kanit Reskrim Polsek Tapen Aiptu Fajar membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dalam penanganan polisi. Polisi juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Pelaku bakal dibidik dengan pasal 81 ayat 2 Sub pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Fajar kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Selama ini korban tak berani mengungkapkan kejadian yang menimpanya. Karena pelaku yang tinggal serumah dengan korban tersebut selalu mengancam agar tidak cerita kepada orang lain.

Suatu ketika, korban hendak dilamar oleh seseorang. Mungkin merasa tak terima, pelaku lantas mengirim SMS ke calon pelamar bahwa korban sudah hamil karena perbuatannya.

Calon pelamar tersebut lantas bercerita kepada orang tuanya tentang kondisi korban. Orang tuanya itu lantas menyampaikan ke orang tua korban. Korban lantas mengaku terus terang tentang perbuatan pelaku ke orang tuanya.

BACA JUGA : Pendukung Jokowi Vs Prabowo Taruhan Tanah 1 Hektar, Ini Klarifikasi Keduanya

Mendengar kabar tersebut, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi, beberapa hari lalu. Polisi kemudian menghimpun keterangan beberapa saksi, termasuk korban sendiri yang akhirnya mengamankan tersangka. (ndy)

Pos terkait