Pelanggaran berupa zina akan dikenakan sanksi rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah, dicambuk dan diasingkan untuk pelaku yang belum pernah menikah. Pembuat dan penyebar konten-konten porno akan diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya ditentukan berdasarkan pendapat Khalifah.
Hanya sistem Islam yang mampu menutup problem seksual dan rusaknya sistem pergaulan hingga ke akar karena tegak di atas akidah yang benar dan melahirkan aturan yang benar. Islam tidak membiarkan manusia hidup bebas. Akidahnya justru menuntut mereka dengan hukum syariat. Baik dalam kehidupan individual, masyarakat, hingga bernegara. (*)
*) Farah Sari ialah penulis dan juga aktivis dakwah Islam, tinggal di Kota Jambi. FB : farahu azzahra, IG : farahuazzahra













