Opini Farah Sari (Jambi): Represi Rezim Iringi Permendikbud Liberal

Opini Farah Sari (Jambi)
Farah Sari, aktivis dakwah Islam. (Ist)

Opini Farah Sari (Jambi): Represi Rezim Iringi Permendikbud Liberal

Oleh: Farah Sari, A. Md *

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu juga menuai kritik, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Beberapa kalangan ada yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aturan tersebut berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Baca Juga : Catatan Komjen Anang Iskandar (Mantan Kapolda Jambi): Diskriminasi pembiayaan rehabilitasi BNN dan Kemenkes

Maraknya problem seksual yang sedang terjadi di negeri ini adalah fakta yang tidak terbantahkan. Bahkan kondisi ini tidak hanya menimpa Perguruan Tinggi (PT) saja, tapi juga merambah pada semua lini kehidupan. Tataran keluarga, sekolah dan masyarakat secara luas.

Tentu kita sepakat bahwa problem seksual ini harus diselesaikan dengan tuntas. Agar tidak kembali terjadi dan kehidupan bisa berjalan dengan baik penuh ketenangan dan kebahagiaan. Sehingga membutuhkan solusi tuntas. Dan solusi yang diambil harus berpijak pada pandang yang benar terhadap fakta kerusakan, latar belakang dan analisis munculnya kerusakan dan solusi yang sahih (benar).

Pos terkait