Catatan Anang Iskandar : Memahami Hakikat Penyalah Guna Narkotika: Antara Hukum, Kemanusiaan, dan Kesehatan

Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi Dr Anang Iskandar SH, MH.
Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi Dr Anang Iskandar SH, MH.Foto: Jambiseru.com

Oleh: Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H — Komisaris Jenderal Polisi (Purn.), Mantan Kepala BNN dan Bareskrim Polri

Unsur kesalahan penyalah guna narkotika sesungguhnya telah dimaafkan oleh undang-undang, dan pidananya dapat digugurkan bila yang bersangkutan melakukan wajib lapor pecandu.

Ketentuan ini bukan tanpa alasan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegas menempatkan penyalah guna sebagai korban dari kejahatan peredaran gelap narkotika, bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dijebloskan ke penjara.

Dalam proses pengadilan, hakim wajib memperhatikan keterangan ahli yang menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang pecandu.

Apabila terbukti demikian, maka hakim juga diwajibkan oleh undang-undang untuk memutuskan rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus bentuk kemanusiaan bagi mereka yang menderita sakit ketergantungan narkotika.

Mengapa demikian?

Karena penyalah guna sejatinya adalah korban. Mereka bukan pelaku kejahatan dengan niat jahat (mens rea), melainkan individu yang terperangkap dalam jeratan kecanduan — suatu kondisi medis yang membutuhkan penanganan kesehatan, bukan penghukuman.

Ketika seorang pecandu membeli narkotika, ia melakukannya bukan karena kehendak jahat, melainkan karena dorongan kebutuhan fisik dan psikis.

Jika tidak menggunakan, ia akan mengalami sakau (withdrawal) — kondisi yang menyiksa secara biologis maupun mental.

Inilah sebabnya saya, sebagai seorang purnawirawan Polri dan mantan Kepala BNN, terus bersemangat mensosialisasikan kekhususan UU Narkotika agar penegakan hukum, khususnya di pengadilan, tidak lagi menggunakan sistem peradilan pidana umum (Criminal Justice System) dalam menangani perkara penyalah guna.

Sebaliknya, harus digunakan mekanisme hukum yang berorientasi pada rehabilitasi, sesuai amanat undang-undang dan semangat kemanusiaan.

Pemenjaraan terhadap penyalah guna bukan hanya tidak menyelesaikan masalah kecanduan, tetapi juga menimbulkan persoalan baru: lapas yang over kapasitas dan stigma sosial yang menghambat proses pemulihan.

Sistem yang menghukum orang sakit justru membuat upaya pemberantasan narkotika menjadi tidak efektif, bahkan kontraproduktif.

Sudah saatnya bangsa ini memandang penyalah guna narkotika dengan kacamata kesehatan, bukan kriminalitas. Mereka butuh ditolong, bukan dihukum.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (red)

Pos terkait