Opini: Jika Benar Sekda Merangin Ajukan MPP, Siapa Pengganti yang Ideal?

Edo Guntara adalah Wartawan Medi Online Jambiseru.com Liputan Merangin. dok: Ist
Edo Guntara adalah Wartawan Medi Online Jambiseru.com Liputan Merangin. dok: Ist

Opini: Jika Benar Sekda Merangin Ajukan MPP, Siapa Pengganti yang Ideal?

Oleh: Edo Guntara

Setelah Enam (6) Bupati Merangin M Syukur menjabat, dunia birokrasi saat ini menjadi sorotan publik menjelang pelantikan perdana kabinet Merangin Baru yang ditunggu.

Bagaimana tidak, pasca uji kesesuaian (job fit) 24 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama pada akhir bulan Juli 2025 lalu, Pemkab Merangin tengah mempersiapkan pelantikan pejabat, berbagai isu dan persoalan pun mencuat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penulis, Pemkab Merangin belum menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026 bersama DPRD Merangin.

Hal ini sangat krusial dan berdampak kepada APBD Perubahan tahun 2025, sebab untuk membahas saja terlebih dahulu DPRD Merangin bersama Bupati Merangin menyepakati nota kesepahaman KUA PPAS APBD 2026.

Ditengah persoalan ini, mencuat pula kabar yang tak kalah menarik, mundurnya ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tak lain Sekda Merangin Ir Fajarman, yang telah mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) dan mulai tidak aktif terhitung tanggal 1 September 2025, padahal Fajarman akan pensiun terhitung masa tanggal 1 Mei 2026.

Jika kabar ini memang benar, siapa sosok JPT Pratama Merangin yang tepat menggantikan Fajarman sebagai Sekda Merangin yang pantas dan memenuhi syarat serta ideal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, serta berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif.

Disisi lain ada persyaratan khusus, yakni berpangkat minimal IV/b, memiliki pengalaman menduduki dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama berbeda.

Kemudian batas usia maksimal peserta lelang jabatan Sekda Kabupaten/kota adalah 56 tahun saat pelantikan. Syarat ini didasarkan pada peraturan JPT Pratama, di mana usia maksimal 56 tahun berlaku untuk pengangkatan JPT Pratama termasuk Sekda.

Jika berpedoman pada usia maksimal 56 tahun, dan minimal menjabat di dua OPD Pemkab Merangin hanya ada beberapa pejabat yang memenuhi syarat tersebut.

Pertama Ferdi Firdaus S.Sos.,ME kelahiran 1971 Kepala BKPSDMD, sebelumnya Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Merangin, Ferdi saat ini berusia 54 tahun.

Kemudian Drs Shobraini ME kelahiran 1973 saat ini Kepala Dinas Perhubungan, sebelumnya pernah menjabat Kepala Satuan Pol-PP Merangin dan saat ini berusia 52 tahun.

Selanjutnya, Zainal Abidin kelahiran Agustus 1974 umur 51 tahun jabatan Kepala Dinas Pertanian, sebelumnya Staff Ahli Bupati.

Sukoso, kelahiran 06 April 1981 umur 44 tahun jabatan Kepala Dinas Pariwisata, jabatan sebelumnya Kepala Dinas Damkar.

Andrie Fransusman, 26 Juni 1979 umur 46 tahun jabatan Kepala DPMD sebelumnya Kasat Pol-PP.

Dari 24 orang JPT Pratama dilingkup Pemkab Merangin yang usianya dibawah 56 tahun dan minimal menjabat di dua jabatan eselon II hanya Ferdi Firdaus, Shobraini, Zainal Abidin, Sukoso dan Andrie Fransusman yang memenuhi kriteria ideal sebagai calon Sekda Merangin Defenitif.

Lalu bagaimana dengan 22 PPT Pratama lainnya kenapa dan apa alasannya tidak ideal menurut penulis, pertama ada yang usianya dibawah 56 tahun namun jabatannya hanya menduduki satu OPD dan belum 5 tahun, kemudian ada juga yang menduduki jabatan lebih dari dua kepala OPD namun usianya lebih dari 56 tahun, sedangkan batas usia maksimal Sekda saat dilantik 56 tahun.

Berikut nama-nama dan usia 24 JPT dilingkup Pemkab Merangin.
1. Ir M Arief 26 Juni 1969 umur 56 tahun jabatan Kepala Dinas Kominfo, sebelumnya Kepala Dinas PUPR
2. Sukoso 06 April 1981 umur 44 tahun jabatan Kepala Dinas Pariwisata
3. Abdul Lazik 25 Juli 1966 umur 59 tahun, Kepala Dinas Damkar
4. Andrie Fransusman 26 Juni 1979 umur 46 tahun jabatan Kepala DPMD
5. Ferdi Firdaus 26 Juni 1971 umur 54 tahun jabatan Kepala BKD, sebelumnya Kepala Dinas Arsipus
6. drg Sony Propesma 12 Oktober 1971 umur 54 tahun jabatan Kepala Dinas Kesehatan
7. Masyhuri 03 September 1971 umur 54 tahun jabatan Kepala BPKAD
8. Hennizor 07 Juni 1968 umur 57 tahun jabatan Kepala Dinas Arsipus
9. Firdaus 19 Desember 1971 umur 54 tahun jabatan Staf Ahli Bupati
10. Zulhifni 23 Desember 1967 umur 58 jabatan Kepala Dinas PUPR, sebelumnya Kepala Dinas LH
11. Syafrani 20 Agustus 1967 umur 58 jabatan Kepala Dinas LH, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan
12. Siti Aminah, 05 Agustus 1969 umur 56 tahun jabatan Kepala BPPRD
13. Suherman, 16 Maret 1978 umur 47 tahun jabatan Asisten II Setda
14. M Sayuti, 15 Mei 1970 umur 55 tahun jabatan Asisten I Setda
15. M Isnaini, 02 Juni 1972 umur 53 tahun jabatan Asisten III Setda
16. Dadang Hikmatullah, 30 Juni 1979 umur 46 tahun jabatan Kepala Dinas KUKMPP
17. Hendri Widodo, 18 Mei 1979 umur 46 tahun jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
18. Dr Deddi Candra 17 November 1979 umur 46 tahun jabatan Kepala Dinas Perkim
19. M Sahiri, 10 Januari 1974 umur 51 tahun jabatan Kepala BPBD
20. Dedi Martika, 21 Desember 1973 umur 52 tahun jabatan Inspektur Daerah
21. Drs Shobraini, 09 Januari 1973 umur 52 tahun jabatan Kepala Dinas Perhubungan, sebelumnya Kasat Pol-PP
22. Zainal Abidin, 09 Agustus 1974 umur 51 tahun jabatan Kepala Dinas Pertanian, sebelumnya Staff Ahli Bupati
23. Dedi Darmantias, 18 September 1968 umur 57 tahun jabatan Kepala Dinas Perikanan, sebelumnya Kepala Balitbang, Kepala Dinas Pariwisata, Staf Ahli Bupati
24. Slamet Sudarsono, 23 Februari 1966 umur 59 tahun jabatan, Kepala Balitbang, Kepala Dinas Ketapang, Kepala Dinas Pertanian

Sebab karena usia 56 tahun sangat ideal dan cukup sekali dalam satu periode bupati melaksanakan Seleksi Terbuka (Selter) jabatan Sekda, terlebih lagi soal penghematan anggaran dan batas usia pensiun PNS 60 tahun untuk JPT Pratama.

Sebelum Selter tentu untuk mengisi kekosongan jabatan ketua TAPD ini, bupati terlebih dahulu mengusulkan nama-nama calon Pj Sekda ke Pemerintah Provinsi Jambi, sangat menarik sekali untuk menunggu arah dan kebijakan bupati Merangin ini.(*)

Edo Guntara adalah Wartawan Media Online Jambiseru liputan Merangin

Pos terkait