Oleh: Martayadi Tajuddin
Ada pertanyaan yang layak diajukan di tengah kesibukan Jambi memperjuangkan Participating Interest (PI) migas: sudahkah seluruh potensi PI yang mungkin menjadi hak Jambi benar-benar dihitung?
Pertanyaan ini menjadi penting karena Pemerintah Provinsi Jambi saat ini sedang menggarap PI pada sedikitnya enam wilayah kerja migas, yakni Jabung, Lemang, Tungkal, South Jambi B, South Jambi Betung dan Kenanga .Upaya tersebut patut diapresiasi karena PI bukan sekadar kepemilikan saham, melainkan instrumen agar daerah ikut menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
Namun, enam wilayah kerja tersebut semestinya bukan menjadi batas akhir cara Jambi melihat peluang PI.
Ada perkembangan regulasi yang membuka perspektif baru.
Pada 2 Januari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Januari 2025 setelah diundangkan dan hingga kini masih berlaku.
Perubahan tersebut penting karena menggeser perhatian dari sekadar lokasi administratif menuju aspek yang lebih substantif, yaitu pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang akan diproduksikan.
Dalam ketentuan baru itu, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah administrasi. Jika reservoir melampar ke lebih dari satu wilayah, pembagian keikutsertaan saham harus memperhitungkan persentase pelamparan reservoir. Penentuannya pun harus didasarkan pada sertifikasi satu lembaga independen.
Bagi Jambi, ketentuan ini bukan sekadar perubahan teknis regulasi. Ia berpotensi mengubah cara daerah membaca ruang ekonominya.
Salah satu wilayah yang patut diperiksa dari perspektif ini adalah WK Jambi Merang.
Secara administratif, WK Jambi Merang berada di wilayah Sumatera Selatan. PI 10 persen pada wilayah kerja tersebut juga telah diarahkan kepada BUMD Sumatera Selatan. Fakta ini tentu harus dihormati dan tidak boleh dipelintir menjadi klaim bahwa Jambi otomatis memiliki hak PI hanya karena terdapat kata “Jambi” dalam nama wilayah kerja.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting dan belum tentu terjawab hanya dengan melihat peta administratif:
Di mana reservoir yang menjadi sumber produksi WK Jambi Merang itu sebenarnya melampar?
Pertanyaan ini sangat relevan karena reservoir migas berada di bawah permukaan bumi. Ia tidak mengenal batas provinsi yang dibuat manusia. Karena itu, lokasi fasilitas produksi atau batas wilayah kerja belum tentu menjawab seluruh persoalan mengenai pelamparan reservoir.
Jika seluruh reservoir yang diproduksikan dari WK Jambi Merang terbukti berada di Sumatera Selatan, maka tidak ada dasar bagi Jambi untuk menuntut bagian. Persoalannya selesai.
Namun, jika kajian geologi dan sertifikasi lembaga independen membuktikan bahwa reservoir tersebut melampar ke wilayah administrasi Provinsi Jambi, maka situasinya berbeda. Dalam kondisi demikian, ketentuan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 layak menjadi dasar untuk menghitung apakah terdapat porsi keikutsertaan Jambi berdasarkan persentase pelamparan reservoir.
Di sinilah peluang yang mungkin selama ini luput dari perhatian.
Jambi tidak perlu mengajukan klaim politik. Tidak perlu pula mempertentangkan kepentingan Jambi dengan Sumatera Selatan. Langkah yang jauh lebih kuat adalah meminta verifikasi data dan sertifikasi pelamparan reservoir secara independen.
Buka data geologinya. Periksa dokumen pengembangan lapangannya. Telaah peta reservoirnya. Pastikan secara ilmiah apakah cadangan yang diproduksikan memang hanya berada di satu wilayah administrasi atau melampar ke wilayah lain.
Jika hasilnya tidak menunjukkan adanya pelamparan ke Jambi, maka Jambi harus menerima secara objektif. Tetapi jika terdapat pelamparan ke wilayah Jambi, pemerintah daerah memiliki alasan yang sah untuk memperjuangkan perhitungan porsi PI sesuai ketentuan yang berlaku.
Inilah cara baru yang seharusnya ditempuh Jambi dalam memperjuangkan PI: berbasis data, geologi dan hukum, bukan sekadar klaim administratif.
Enam wilayah kerja yang sedang diperjuangkan pemerintah provinsi tetap penting dan harus diselesaikan. Tetapi perjuangan itu semestinya diperluas dengan membangun peta besar potensi migas Jambi, terutama wilayah kerja dan reservoir yang berada di kawasan perbatasan.
Sebab ada kemungkinan selama ini kita hanya menghitung apa yang tampak di atas peta, sementara belum menghitung apa yang sesungguhnya berada jauh di bawah permukaan.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 telah membuka cara pandang tersebut. Sekarang tinggal keberanian Jambi untuk menggunakannya.
Pada akhirnya, PI bukan sekadar soal mendapatkan angka 10 persen. Ia adalah instrumen agar manfaat sumber daya alam dapat kembali kepada daerah dan masyarakat secara lebih adil.
Karena itu, Jambi tidak perlu meminta lebih dari haknya.
Tetapi Jambi juga jangan sampai mendapatkan kurang hanya karena sebuah peluang tidak pernah diperiksa.
WK Jambi Merang layak diteliti kembali. Bukan untuk mengambil hak daerah lain, tetapi untuk memastikan apakah memang ada hak Jambi yang selama ini luput dari perhatian. (*)
* Martayadi Tajuddin, Pengamat Publik dan Pembangunan Daerah Jambi







