Tiga Pelaku Curanmor di Ringkus Polres Merangin
JAMBISERU.COM – Jajaran Polres Merangin berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Merangin.
Penangkapan 3 pelaku curanmor itu disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK saat jumpa pers di Mapolres Merangin. Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga : Wisata Danau Sipin Jambi Diwarnai Sampah dan Bau Tak Sedap
“Tadi malam kita berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga curanmor, “terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres Merangin, penangkapan pelaku curanmor itu berawal dari informasi masyarakat lingkungan Talang kawo kelurahan dusun Bangko, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku, yaitu BE BM dan ZA. Karena saat penangkapan pelaku coba melakukan perlawanan dengan menabrak anggota dengan motornya, pelaku dihadiahi timah panas.
“Satu dari tiga pelaku, yaitu ZA merupakan residivis tindak pidana curanmor, mereka merupakan warga muara jernih dan Lubuk napal kecamatan tabir.”Beber Kapolres.
Baca Juga : Sedang Tinggi Usai Pakai Narkoba, Lima Pegguna Diringkus BNNK Jambi
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu tiga unit sepeda motor, tiga mata gerinda yang digunakan pelaku untuk menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan. (edo)