Keterangan Saksi di Sidang SMB Buat Hakim Bingung

sidang smb
Suasana Sidang. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Keterangan Saksi di Sidang SMB Buat Hakim Bingung

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB), dengan terdakwa Bangun dan Sardi, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar hari ini, Rabu (4/12/2019).

BACA JUGA: Hari Ini, Bus Trans Siginjai Jajal Kantor Bupati Muaro Jambi

Bacaan Lainnya

Saksi yang diperiksa adalah M Iksan dari anggota kepolisian. Iksan mengatakan pada tanggal 13 Juli 2019 anggota tersebut melakukan penyerangan di PT WKS, Distrik 8.

“Lalu tanggal 17 dilakukan penangkapan di camp SMB,” katanya saat ditanya Jaksa, Noraida

Lanjut Iksan mengatan, selama 3 hari itu mereka melakukan penyelidikan dengan melihat dari CCTV.

“Pada saat penangkapan, terdakwa Sardi sedang memegang sabit dan Bangun membawa kapak,” lanjutnya.

Lalu, penasehat hukum SMB Noval bertanya kepada saksi, “saat penangkapan, apakah saksi menangkap terdakwa secara bersama, dan berapa jarak terdakwa tersebut,” tanya Noval

“Iya mereka ditangkap bersama dan ditempat yang sama, dan saya lupa jaraknya,” jawab saksi, Iksan.

Sontak Noval mengatakan, “Kok saudara saksi lupa jaraknya, sebenarnya saksi ini ada atau tidak sih saat penangkapan,” katanynya.

Kemudian Majelis Hakim menayakan, “Saudara saksi fokus ke terdakwa, siapa yang ditangkap duluan?,” Tanya hakim Purba.

“Saya lupa,” jawab saksi.

Kemudian Majelis Hakim, Purba mengatakan “Jangan begitu, kami ini akan mengambil kesimpulan, dan akan mensikronkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan,” tegas Hakim Purba.

“Saudara Bangun saya tangkap duluan, lalu diserahkan ke tim yang mulia,” jawab saksi lagi.

“Ha, kan sikron dengan saksi yang lain,” kata Hakim Purba.

Lanjut, Hakim Ketua, Arpan Yani menanyakan, “Kamu ini banyak lupa atau terlupakan, semua lupa, semua lupa, apa yang kamu ingat. Keterangan saudara ini banyak tumpang tindih karena kebanyakan lupa,” tegas Hakim Arpan Yani.

“Dan jangan banyak bilang siap-siap, disini banyak sipil,” tegas Arpan Yani.

Kemudian hakim ketua menanyakan kepada terdakwa Bangun apakah betul keterangan saksi ini.

“Sebagian keterangan saksi salah yang mulia, bahwa saat penangkapan saya tidak membawa benda apapun, kapak itu saya tarok di atas lemari, saat penyerangan di PT WKS saya tidak membawa kapak,” jawab Bangun.

BACA JUGA: Empat Perwira di Polres Tanjab Barat Dirotasi, Ini Nama-namanya

“Saya juga waktu penangkapan tidak membawa apa-apa, terus dibawa kedistrik 8, lalu dibawa ke Mako Brimob,” jawab terdakwa Sardi. (put)

Pos terkait