MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Setelah sempat memunculkan polemik terkait kewenangan pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya memastikan akan turun langsung meninjau aktivitas stokpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Langkah tersebut dilakukan menyusul derasnya keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan stokpile pasir di tengah kawasan permukiman.
Sebelumnya, persoalan ini sempat memunculkan kesan saling lempar kewenangan antara DLH Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Bidang Penaatan DLH Kabupaten Muaro Jambi, Ade Kurniawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jambi sebelum melakukan inspeksi lapangan.
“Iya, kita akan turun ke lokasi,” kata Ade dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara bersama karena terdapat dua dokumen perizinan yang berada di bawah kewenangan pemerintah yang berbeda.
DLH Kabupaten Muaro Jambi, kata Ade hanya memiliki kewenangan terhadap dokumen Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diterbitkan pemerintah kabupaten.
“Pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan terhadap dokumen Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) DPLH Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.
Sementara itu, dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sehingga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk dokumennya ada SPPL yang diterbitkan Provinsi Jambi,” jelasnya. (uda)












