Tampung Kayu Illegal, Direktur PT Tegar Nusantara Indah Ditahan

Kayu ilegal yang diamankan polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Kayu ilegal yang diamankan polda jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menangkap Apeng, Direktur PT Tegar Nusantara Indah. Ia ditahan karena diduga menampung kayu illegal, Rabu 9 Oktober 2019.

BACA JUGA : Bupati Ingin Sektor UMKM di Muaro Jambi Digenjot

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah polisi memproses karyawan PT Tegar Nusantara Indah, RK dan saksi MD.

Bacaan Lainnya

“Lalu, tersangka RK (17) melakukan pengangkutan kayu bulat di Logpon, Desa Pulau Mentaro, menggunakan mobil Truk milik PT Tegar Nusantara dengan Nopol BH 8895 GU. Saat ini tersangka RK dilakukan diversi,” katanya.

Thein Tabero menambahkan, setelah selesai kayu di Logpon RK dan saksi MD menuju pabrik PT Tegar Nusantara Indah di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu.

“Dalam perjalanan melewati Desa Betung, truk yang dikendarai RK dan MD, diamankan oleh petugas. Setelah melakukan pengecekan, truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah hasil hutan,” jabarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 unit mobil Mitsubhisi kanter warna kuning, kayu bulat jenis rimba campuran dan Meranti dengan jumlah 58 batang dengan volume 7,82 m kubik. Serta, 1 unit alat berat eksavator merek Hitachi PC 110 warna orange kode nomor 07.

Diamankan pula 1 buah dokumen daftar pengiriman kayu bulat, 1 buah bundel dokumen PT Tegar Nusantara.

BACA JUGA : Empat Kali Disetubuhi di Hotel, Gadis Jambi Ini Polisikan Pacar

Adapun pasal yang dikenakan yaitu, pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(cr1)

Pos terkait