Sepekan Menjabat, Kapolda Riau Tahan Bos Perusahaan di Kasus Karhutla

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

JAMBISERU.COM – Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung menggebrak. Khususnya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

BACA JUGA: Dikira Tidur, Begini Kronologi Ahok Ditemukan Tewas

Pada Senin (7/10/2019) malam, Polda Riau resmi menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH, dalam kasus karhutla Riau.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019.

“Benar, tersangka korporasi Karhutla malam ini ditahan dengan nama inisial AOH, penanggung jawab PT SSS,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi dilansir Riauonline.co.id–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com) Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan Senin malam, 7 Oktober 2019, dengan tersangka penanggung jawab berinisial AOH.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi awal Agustus 2019 lalu setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama.

Namun, baru hari Senin malam, Polda Riau menahan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.

Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengakui, proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama.

Penyebabnya, polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

BACA JUGA: Ikan Pari Raksasa Berbobot 2 Kuintal Gegerkan Warga

Ia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut. (put)

Pos terkait