Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Oknum Dokter Kandungan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Oknum Dokter Kandungan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAMBISERU.COM – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto, status Andaryono sampai saat ini masih aktif sebagai dokter PNS (pegawai negeri sipil) di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari.

BACA JUGA : Bekasi Dikepung Banjir Besar, Warga Malah Asyik Menjaring Ikan

Bacaan Lainnya

Pemkab Mojokerto nyatanya belum menjatuhi sanksi atas dugaan persetubuhan terhadap PL, 15, warga asal Kecamatan Jatirejo. Sampai saat ini, pemkab belum menerima berkas resmi, baik dari direksi RSUD maupun polres soal hasil penyidikan atas kasus yang menimpa dokter spesialis penyakit kandungan itu.

’’Belum, kita belum menerima rekomendasi pemeriksaan dari Plt bupati. Biasanya rekomendasi itu turun setelah ada audit direksi RSUD dan laporan tertulis dari polres,’’ tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso, dikutip dari laman Fajar.co.id, Selasa (31/12/2019).

Meski begitu, bukan berarti Andaryono lolos dari ancaman sanksi atas tindakan indisipliner yang disangkakan. Dimana, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemecatan menjadi ancaman terberat bagi ASN yang terbukti bersalah dan didaun ilegalr hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

Bahkan, saat dalam proses persidangan pun dr Andaryono harus diberhentikan sementara lebih dulu dari kedinasannya jika mengharuskan ia ditahan polisi maupun jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum nantinya diputuskan sanksi tetap berupa pemecatan ketika proses hukumnya telah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

’’Jika nanti keputusan hukumnya inkracht dan bersangkutan dihukum di atas dua tahun penjara, maka kami berhentikan secara tidak hormat. Kalau tidak terbukti bersalah, ya dianulir sesuai perintah PP,’’ imbuhnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari manajemen RSUD. Laporan tersebut berupa kronologi kasus asusila rentan dengan human trafficking yang diduga dilakukan dr Andaryono. Untuk dibahas tim Disiplin ASN atau Tim PP Nomor 53, Pemkab Mojokerto yang terdiri dari BKPP, Inspektorat, Asisten I Bupati, Bagian Hukum, serta Dinkes.

Hasil atau keputusan tim nantinya akan diajukan kembali ke bupati untuk diputuskan sanksi kepegawaian yang pantas disematkan kepada dr Andaryono. ’’Status hukumnya kan juga masih proses. Kita nunggu itu juga,’’ tambahnya.

Sebelumnya, Polres Mojokerto telah menjerat dr Andaryono dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman terberat 15 tahun kurungan penjara.

Tak hanya itu, dalam pasal ini juga disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan akan didenda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA : Mengaku Dukun Lalu Setubuhi Gadis di Hotel, IK Diringkus Polisi

Meski demikian, dalam proses hukum itu masih terdapat celah keringanan berupa saksi A de Charge atau saksi yang meringankan. Sehingga sudah menjadi hak bagi terlapor atau tersangka untuk memakainya. (*)

Pos terkait