Dendam dengan Twitter, Trump Akan Ubah UU Medsos

Trump Memprovokasi Pendukungnya
Donald Trump. Foto : Istimewa

Dendam dengan Twitter, Trump Akan Ubah UU Medsos

JAMBISERU.COM – Donald Trump, presiden Amerika Serikat, benar-benar berang dengan media sosial twitter. Saking dendamnya dengan twitter, Trump berencana merubah UU media sosial (medsos).

Baca JugaBupati Merangin Al Haris Warning Kades Jangan “Bermain” BLT

Bacaan Lainnya

Dilansir laman Kumparan.com seperti diberitakan Reuters, rencana perubahan undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Trump sebagai perintah eksekutif pada Kamis (28/5). Dalam perintahnya, Trump ingin “mengubah atau menghapus” pasal 230 dari undang-undang terkait media sosial.

Dengan Pasal 230 ini, perusahaan media sosial dinyatakan tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh penggunanya. Artinya, setiap bentuk postingan adalah tanggung jawab pemilik akun semata, bukan medsos.

Donald Trump mengatakan, Jaksa Agung AS William Barr akan mulai mengeluarkan peraturan untuk meregulasi perusahaan media sosial.

Baca Juga : US Election Result, Joe Biden atau Donald Trump?

“Yang bisa saya katakan, kita akan meregulasinya,” kata Trump sebelum meneken perintah eksekutifnya.

“Saya telah diminta oleh Partai Demokrat yang ingin melakukannya, jadi situasinya saat ini bipartisan,” lanjut presiden dari Partai Republik ini.

Dalam beberapa hari terakhir Trump memang berang dengan Twitter. Pada Senin lalu, Twitter menandai cuitan Trump dengan peringatan cek fakta. Ketika itu Trump mencuit soal peluang kecurangan pemilihan umum melalui surat.

Baca JugaPasien Positif Rapid Test di Batanghari Seorang Mahasiswa Kuliah di Padang

Twitter menyajikan fakta berbeda di postingan Trump itu. Mengutip berbagai sumber, Twitter melabeli cuitan Trump sebagai hal yang tidak bisa dibuktikan.(red)

Pos terkait