Sidang Praperadilan 19 Tersangka Karhutla di Batanghari Kembali Digelar

Humas PN Muara Bulian Ultry Meilizayeni
Humas PN Muara Bulian Ultry Meilizayeni. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali menggelar sidang Praperadilan 19 tersangka Karhutla di areal hutan konsesi PT REKI Kecematan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA: Profil Risa Santoso, Mantan Staf Presiden yang Jadi Rektor Termuda

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Humas PN Muara Bulian Ultry Meilizayeni mengatakan, sidang yang dilakukan hari ini merupakan sidang ke tiga dengan agenda tanggapan dari pemohon.

Bacaan Lainnya

“Iya hari sidang ketiga mendengarkan tanggapan pemohon atas jawaban termohon (pihak kepolisian), sidang ini kembali dipimpin oleh Wakil Ketua PN Muara Bulian Erika Sari E. Ginting sebagai Hakim Tunggal,” kata Humas PN Muara Bulian, Utry Meilizayeni, Rabu (6/11/2019).

Dilanjutkan Utry, yang menyampaikan tanggapan dalam sidang tersebut adalah kuasa hukum pemohon M Safri. Pihak kuasa hukum pemohon dalam tanggapan tetap pada permohonan semula, yaitu pihak pemohon menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon.

“Yakni berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para pemohon oleh termohon. Dan sidang ke Empat dengan agenda pembuktian akan kita gelar lagi pada esok hari,” pungkasnya.

BACA JUGA: Cuma Main Imbang, Pelatih Bali United Puji Pertahanan PSS Sleman

Untuk diketahui sidang ini tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn. Gugatan Praperadilan ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari.(riz)

Pos terkait