Kejagung Tetapkan Enam Perusahaan Sebagai Tersangka Kasus Impor Besi

Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi.
Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi. (Ist)

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perusahaan itu juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait