Kejagung Tetapkan Enam Perusahaan Sebagai Tersangka Kasus Impor Besi

Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi.
Enam Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi. (Ist)

Jambi Seru – Setelah melakukan penyelidika panjang, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan enam perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Impor Besi. Enam perusahaan tersebut melakukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada rentang waktu 2016 sampai 2021.

Dari rilis yang disampaikan pihak Kejagung, enam perusahaan tersebut yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan peranan dari keenam perusahaan tersebut.

Masing-masing perusahaan mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka dengan inisial BHL.

Bacaan Lainnya

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tutur Supardi melanjutkan, tersangka BHL dan T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka Tahan Banurea atau TB yang menjabat sebagai Kasubag TU Direktorat Impor Periode 2017-2018.

Hal itu dilakukan oleh BHL dan T untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean, seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

Adapun sejumlah perusahaan BUMN yang disebutkan oleh Supardi dalam penjelasannya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Tersangka Korporasi,” kata Supardi, melansir Antara, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam tersangka dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki oleh keenam Tersangka Korporasi.

“Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, keenam tersangka perusahaan menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” tuturnya.

Perbuatan keenam tersangka perusahaan menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri, atau kerugian perekonomian negara.

Perbuatan yang dilanggar oleh keenam Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan.

Akibat perbuatannya keenam tersangka perushaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait