MATARAM, Jambiseru.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mengatakan vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi menjadi salah satu perhatian KPK dalam kegiatan koordinasi dan supervisi.
“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin,” kata Wahyudi di Mataram, Kamis.
Wahyudi menjelaskan kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kejati NTB berlangsung pada Kamis (3/9). Sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain vonis bebas dalam perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama, KPK juga memberi perhatian terhadap sejumlah perkara lain.
“Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan pada Rabu (5/8) membebaskan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga berkaitan dengan pemberian dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.
Jaksa dalam perkara tersebut menilai ketiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.
Pemberian uang itu diduga dilakukan dengan dalih meminta 15 penerima tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD sebesar Rp76 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa Indra Jaya Usman sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Setelah putusan tersebut, Kejati NTB telah berupaya menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari banding dan kasasi hingga perlawanan atau verzet.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan dengan pertimbangan ketentuan KUHAP baru yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas. (uda)
Sumber: Antaranews.com











