Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal

Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal
Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal. Foto: Antaranews.com

JAWA TENGAH, Jambiseru.com – Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyampaikan pihaknya mengambil alih operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran, salah satunya penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

“Akan kami ambil alih dengan melakukan kerja sama, sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina, dan pengawasannya dari Pertamina,” ujar Roberth ketika ditemui di sela acara temu media yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.

Roberth menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan, penertiban, dan pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina terhadap SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi.

Beberapa penyalur yang menerima sanksi berupa penutupan, ujar Roberth, lantas diambil alih oleh Pertamina menggunakan skema kerja sama operasi (KSO).

Dengan demikian, kata dia lagi, masyarakat tidak akan kekurangan lembaga penyalur. Alih-alih terjadi pengurangan SPBU, skema tersebut diyakini oleh Roberth dapat meningkatkan kualitas distribusi sebab berada di bawah pengawasan Pertamina.

“Masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalurnya. Justru lembaga penyalurnya kami perbaiki,” ujar Roberth.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, BUMN minyak dan gas bumi itu melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait