Perintah Kapolri, Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual

Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. (suara.com)

Jambi Seru – Sesuai perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi dilarang lakukan tilang manual lagi. Dalam perintah tersebut, Kapolri menginstruksikan pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar lebih mengoptimalkan tilang elektrik.

Instruksi Kapolri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 yang juga ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Polantas Dilarang Tilang Manual, Kapolri: Hindari Oknum Pungli, dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Dia meminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.

Lebih lanjut, kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Sikap profesional dalam menangani kasus serta transparan dan prosedural yang berimbang pun harus tetap ditegakkan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual tadi akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya seperti adanya pungutan liar dan sebagianya.

“Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).(tra)

Pos terkait