Oleh: Martayadi Tajuddin
Pola Berulang Menjadi Indikator Kegagalan Kebijakan
Data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Jambi per 19 Oktober 2026 kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Luas areal terbakar tercatat 4.852,75 hektare, dengan 16.336 titik panas dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi mencapai 386 (kategori berbahaya). Dampaknya terukur: 7.291 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan peliburan aktivitas pendidikan di semua jenjang.
Pemerintah telah merespons dengan alokasi anggaran Rp30 miliar, pengerahan 7.000 personel gabungan, dan pembentukan 81 pos siaga. Namun, pertanyaan kritis yang perlu diajukan secara akademis adalah: mengapa intervensi dengan sumber daya besar tersebut belum mampu memutus siklus tahunan karhutla?
Tulisan ini menawarkan evaluasi dari dua perspektif: rekayasa teknis hidrologi gambut dan rekayasa sosial-ekonomi.
I. Perspektif Teknis: Urgensi Paradigma Pencegahan Berbasis Pembasahan Gambut
Secara biofisik, lebih dari 80% titik karhutla Jambi terkonsentrasi di lanskap gambut, khususnya di Kabupaten Batanghari (1.376 ha), Sarolangun (958 ha), Tanjung Jabung Barat (674 ha), dan Muaro Jambi (626 ha). Karakteristik gambut bersifat higroskopis; ketika muka air tanah (MAT) turun di bawah -40 cm, gambut kehilangan kemampuan menahan air dan menjadi bahan bakar yang sangat rentan.
Temuan lapangan yang disampaikan Gubernur Jambi di Kecamatan Kumpeh — sulitnya sumber air, pipa tersumbat lumpur, dan tidak optimalnya water bombing akibat asap pekat — mengindikasikan bahwa strategi pemadaman reaktif menghadapi keterbatasan inheren. Pembakaran gambut adalah ground fire yang menjalar di bawah permukaan, sehingga penyiraman dari udara kurang efektif.
Literatur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta riset dari IPB University menunjukkan bahwa kunci pengendalian karhutla gambut adalah rewetting.
Tiga agenda teknis yang perlu diprioritaskan:
1. Optimalisasi Sekat Kanal (Canal Blocking): Penyekatan kanal terbukti mampu meningkatkan MAT hingga 30-50 cm dan menjaga kelembaban gambut di atas ambang kritis. Kebijakan ini perlu diperluas dari proyek percontohan menjadi standar wajib bagi seluruh pemegang konsesi di lahan gambut.
2. Penguatan Infrastruktur Air di Tapak: Pembangunan embung gambut dan sumur bor dangkal di area rawan dengan jarak 1-2 kilometer akan memastikan ketersediaan air di lokasi sebelum kejadian kebakaran, sehingga mengurangi ketergantungan pada sumber air yang jauh.
3. Sistem Peringatan Dini Berbasis Teknologi: Integrasi sensor IoT kelembaban gambut dan patroli drone thermal yang dikelola di tingkat desa/kelurahan dapat mempersingkat waktu deteksi dari hitungan jam menjadi menit. Deteksi pada fase awal (0,5 hektare) secara ekonomi jauh lebih efisien dibandingkan pemadaman pada fase meluas.
II. Perspektif Sosial: Menyeimbangkan Penegakan Hukum dan Insentif Ekonomi
Data Polda Jambi mencatat penanganan 90 kasus karhutla dengan 18 tersangka, yang sebagian besar merupakan petani perambah. Di sisi lain, terdapat indikasi berulangnya kebakaran pada koordinat yang sama di dalam areal konsesi korporasi.
Dari sudut pandang kebijakan publik, terdapat dua rasionalitas berbeda yang perlu dibedakan. Bagi petani kecil, praktik pembakaran sering kali didorong oleh keterbatasan ekonomi; biaya pembersihan lahan mekanis (land clearing) mencapai Rp5-7 juta per hektare, sementara pembakaran tidak berbiaya. Tanpa alternatif, larangan normatif akan sulit efektif.
Oleh karena itu, pendekatan sosial harus bersifat ganda:
Pertama, Pemberdayaan Ekonomi Gambut Basah: Program Land Clearing Tanpa Bakar (PLTB) yang difasilitasi pemerintah melalui alat berat mini dapat menjadi solusi transisi. Lebih jauh, pengembangan komoditas adaptif gambut basah seperti nanas gambut, sagu, kopi liberika Jambi, dan purun — yang menurut kajian BRIN memiliki nilai ekonomi 30-40% lebih tinggi — perlu diarusutamakan. Ketika gambut basah lebih menguntungkan, masyarakat akan menjadi aktor utama penjaga gambut.
Kedua, Penguatan Akuntabilitas Korporasi: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur prinsip strict liability. Perusahaan yang areal konsesinya terbakar perlu didorong untuk membuktikan upaya pencegahan maksimal yang telah dilakukan. Transparansi data, seperti publikasi peta kepatuhan konsesi, serta penegakan sanksi restorasi yang proporsional akan meningkatkan efek jera dan mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan, sejalan dengan tuntutan pasar global yang kini mensyaratkan produk bebas deforestasi.
Menuju Kebijakan Karhutla yang Preventif dan Berkeadilan
Alokasi Rp30 miliar untuk penanggulangan karhutla akan memberikan dampak jangka panjang jika orientasinya digeser dari kuratif (pemadaman) menjadi preventif (pembasahan dan pemberdayaan).
Karhutla Jambi bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, melainkan persoalan tata kelola lanskap gambut dan keadilan lingkungan. Diperlukan kebijakan yang mampu menyeimbangkan tiga hal sekaligus: menjaga hidrologi gambut tetap basah, memastikan petani memiliki alternatif ekonomi yang layak, dan memastikan korporasi menjalankan tanggung jawab ekologisnya.
Jika ketiga pilar ini dapat disinergikan, siklus asap tahunan yang merugikan kesehatan publik dan hubungan bilateral dapat diputus secara sistematis. (*)
*) Pengamat Kebijakan Publik dan Lingkungan









