Oleh : Musri Nauli
Ketika mulai disidangkan di MK proses persoalan ijazah, ekspektasi saya begitu besar. Apalagi ketika proses pemeriksaan awal sudah berhasil melewati proses rumit: legal standing pemohon. Jebakan maut yang menghadang. Siapa pun yang pernah beracara di MK tahu betul bahwa legal standing adalah pintu gerbang pertama yang harus dilewati. Jika gagal di sini, perkara akan kandas sebelum menyentuh pokok persoalan. Para Pemohon dalam perkara ini—KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing—jelas bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Secara normatif, mereka tidak memenuhi syarat formil sebagai Pemohon PHPU Presiden.
Namun, ekspektasi saya berubah ketika majelis hakim tampak begitu serius membedah persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ada harapan bahwa MK akan melakukan terobosan: mengesampingkan formalitas legal standing demi menemukan kebenaran materiil. Apalagi para ahli yang dihadirkan—Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti—memberikan justifikasi akademik yang kuat tentang pentingnya MK sebagai the guardian of democracy dan the final interpreter of constitution.
Namun ketika melihat putusan, kening saya langsung berkerut.
Amar putusan menyatakan: “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.” (NO). Di bagian eksepsi: “Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.” Tetapi di bagian pertimbangan hukum, MK justru membedah habis-habisan persoalan ijazah Gibran. MK menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah/diploma yang memadai—hanya certificate of attendance dan dokumen lain yang bukan bukti kelulusan. MK menyatakan bahwa frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.”
Ada yang tidak konsisten di sini. Jika legal standing tidak ada, mengapa pokok perkara tetap diperiksa? Jika pokok perkara diperiksa dan ditemukan fakta pelanggaran, mengapa tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap Gibran?
Untuk memahami putusan MK ini, mari kita telusuri lebih dalam. Kita akan menganalisis—sekaligus mengkritisi—“terobosan” hukum yang dilakukan MK.
- Prinsip Universal Hukum Acara: Legal Standing sebagai Pintu Gerbang
Dalam hukum acara perdata, terdapat prinsip universal yang berlaku di hampir semua sistem peradilan di dunia: “Point d’interet, point d’action” — di mana tidak ada kepentingan, di situ tidak ada hak gugat. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat mengajukan gugatan apabila ia memiliki kepentingan hukum yang langsung dan nyata.
“Konsekuensi yuridis dari dikabulkannya Eksepsi Diskualifikasi adalah: Gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) — putusan ini bersifat formal dan belum menyentuh substansi materiil perkara.”
Dengan demikian, secara universal, jika legal standing tidak ada, maka pokok perkara tidak boleh diperiksa. Ini adalah prinsip yang bersifat imperatif dan berlaku di semua sistem peradilan yang menganut due process of law.
Namun, MK melanggar prinsip ini. MK mengabulkan eksepsi legal standing, tetapi tetap memeriksa pokok perkara (ijazah Gibran) secara mendalam. Ini adalah inkonsistensi prosedural yang serius.
- Dalih “Keadilan Substantif”: Justifikasi yang Bermasalah
MK berdalih bahwa tindakannya didasarkan pada keadilan substantif yang harus menundukkan keadilan prosedural. Dalih ini sejalan dengan yurisprudensi MK sebelumnya (Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008) yang menyatakan:
“Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural semata-mata, melainkan juga keadilan substansial.”
Namun, dalih ini mengandung cacat logika yang fatal:
- Keadilan substantif tidak boleh dicapai dengan melanggar hukum acara. Hukum acara adalah “panglima” yang mengatur bagaimana keadilan substantif itu sendiri harus dicapai. Jika hakim melanggar hukum acara, maka ia sedang merusak fondasi keadilan itu sendiri.
- Legal standing bukan sekadar formalitas. Ia adalah mekanisme untuk mencegah actio popularis (gugatan oleh siapa saja tanpa kepentingan). Jika legal standing diabaikan, maka pintu bagi gugatan sembarangan akan terbuka lebar.
- Jika legal standing tidak ada, maka tidak ada “kerugian konstitusional” yang bisa diperbaiki. MK tidak bisa mengklaim sedang menegakkan keadilan substantif bagi pihak yang secara hukum tidak berhak mengajukan permohonan.
- Mengapa MK Tetap Memeriksa? Empat Alasan “Terobosan”
Meskipun secara prinsip hal ini melanggar hukum acara, ada beberapa alasan yang mungkin mendasari tindakan MK. Mari kita telusuri dengan kritis.
- Adanya “Keadaan Khusus” (Exceptional Circumstances)
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan:
“oleh karena perkara a quo didalilkan oleh para Pemohon terdapat fakta yang dikaitkan dengan keadaan khusus perihal keterpenuhan syarat calon… yang tidak dipersoalkan atau didalilkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan khusus yang didalilkan dalam perkara a quo…”
- MK melihat ada fakta baru yang belum pernah diuji di persidangan sebelumnya (Pilpres 2024).
- Fakta ini bukan sekadar sengketa hasil, tapi menyangkut integritas proses pencalonan (conditio sine qua non).
- Jika MK langsung menolak karena legal standing tanpa memeriksa fakta ini, maka akan terjadi “denial of justice” (penolakan keadilan) secara substantif, karena tidak ada forum lain yang bisa menguji fakta tersebut.
Namun, ini tetap melanggar prinsip universal. Legal standing adalah syarat mutlak yang tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada “keadaan khusus”. Jika setiap perkara bisa mengklaim “keadaan khusus” untuk mengabaikan legal standing, maka tidak akan ada kepastian hukum.
- Membedakan antara “Kewenangan” dan “Legal Standing”
MK memisahkan antara kewenangan (kompetensi) dan legal standing.
- Dalam eksepsi, MK menolak eksepsi tentang kewenangan (MK menyatakan berwenang), tetapi mengabulkan eksepsi tentang legal standing.
- Mengapa kewenangan diperiksa lebih dulu? Karena jika MK tidak berwenang, maka seluruh perkara harus dibatalkan (batal demi hukum).
- Namun, setelah MK menyatakan berwenang, MK melihat ada objek sengketa yang sangat fundamental (ijazah) yang meskipun Pemohon tidak punya legal standing, tetapi objeknya menyangkut kepentingan konstitusional yang lebih luas.
Namun, ini adalah kekeliruan logika. Kewenangan dan legal standing adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya adalah syarat formil yang harus dipenuhi secara kumulatif. Jika salah satu tidak dipenuhi, maka perkara tidak bisa dilanjutkan. Memeriksa pokok perkara setelah legal standing dinyatakan tidak ada adalah pelanggaran terhadap asas due process.
- Mencegah “Kekosongan Hukum” (Vacuum of Justice)
Jika MK hanya memutus NO tanpa memeriksa ijazah, maka pertanyaan publik tentang keabsahan ijazah Gibran akan menggantung selamanya.
- Tidak ada forum yang bisa menyelesaikannya:
- PTUN: Menolak karena objeknya dianggap sengketa proses pemilu.
- Bawaslu: Tidak menindaklanjuti karena tidak ada laporan saat tahapan.
- DPR: Tidak bergerak karena alasan politik.
- Pengadilan Negeri: Menolak karena bukan kewenangannya.
- MK, sebagai court of last resort, merasa perlu memberikan kepastian hukum meskipun pada akhirnya permohonannya NO.
Namun, ini bukan alasan yang sah. Kekosongan hukum tidak boleh diisi dengan melanggar hukum acara. Jika memang ada kekosongan hukum, maka solusinya adalah amandemen konstitusi atau pembentukan undang-undang, bukan judicial activism yang melanggar prinsip universal.
- Menerapkan “Keadilan Substantif” di Atas “Keadilan Prosedural”
MK ingin menunjukkan kepada publik bahwa bukan karena permohonannya tidak beralasan, tetapi karena subjeknya yang tidak memenuhi syarat formil.
- MK ingin memberikan pesan bahwa: “Kami menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah yang memadai. Namun, karena Pemohon bukan pihak yang berhak, kami tidak bisa mendiskualifikasi Gibran. Silakan lembaga yang berwenang (DPR/MPR) menindaklanjuti temuan ini.”
- Ini adalah bentuk judicial activism yang bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi.
Namun, ini adalah bentuk judicial activism yang berbahaya. MK telah bertindak sebagai pencari fakta (fact finder) untuk pihak yang tidak berhak, dan memberikan rekomendasi kepada lembaga lain. Ini melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.
- Pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Universal Hukum Acara
- Pelanggaran terhadap Asas Point d’interet, point d’action. Legal standing diabaikan. MK memeriksa pokok perkara meskipun Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang langsung.
- Pelanggaran terhadap Asas Impartiality. Didalam Putusan MK dijelaskan tentang putusan MA No. 531 K/Sip/1973 yang menegaskan:
“Pengadilan tidak dibenarkan memberikan kesempatan perbaikan terhadap surat kuasa khusus yang cacat (cacat formil)… jika pengadilan memberikan kesempatan perbaikan, berarti hakim telah ‘menjadi kuasa’ dari pihak penggugat, yang bertentangan dengan prinsip ketidakberpihakan hakim.”
MK bertindak sebagai pemeriksa fakta (fact finder) yang mencari bukti tentang ijazah Gibran, padahal Pemohon tidak memiliki legal standing. Ini menimbulkan kesan bahwa MK berpihak pada Pemohon.
- Pelanggaran terhadap Asas Ne Bis In Idem dan Finalitas Putusan. eksepsi ne bis in idem yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama. Putusan MK sebelumnya (Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) telah final dan mengikat (final and binding) serta berlaku erga omnes. MK dalam putusan ini seolah-olah membuka kembali perkara yang sudah final dengan memeriksa ulang objek yang sama (ijazah Gibran). Ini melanggar asas finalitas yang menjadi pilar kepastian hukum.
- Pelanggaran terhadap Asas Ius Curia Novit yang Disalahartikan. MK berdalih menggunakan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum) untuk tidak menolak memeriksa perkara. Namun, asas ini disalahartikan. Ius curia novit berarti hakim wajibmemeriksa perkara yang diajukan secara sah. Ia tidak boleh menolak dengan alasan “hukumnya tidak ada atau kurang jelas” (Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman). Namun, ius curia novit tidak berarti hakim boleh mengabaikan syarat formal seperti legal standing.
- Pelanggaran terhadap Due Process of Law. Due process of law adalah prinsip universal yang menjamin hak-hak prosedural para pihak. Dengan mengabaikan legal standing, MK telah melanggar hak Gibran untuk tidak diadili ulang atas perkara yang sudah final.
- Kekeliruan Kategoris: Diskualifikasi vs. Pemakzulan. MK menjelaskan perbedaan antara diskualifikasi (pembatalan calon) dan pemakzulan (pemberhentian dari jabatan):
Aspek Diskualifikasi Pemakzulan
Rezim Pemilu Jabatan
Forum MK (PHPU) DPR/MPR
Dasar Pasal 24C UUD 1945 Pasal 7A/7B UUD 1945
MK menyadari bahwa kasus ini sudah bergeser dari rezim pemilu ke rezim jabatan karena Gibran sudah dilantik. Namun, MK tetap memeriksa ijazah dalam kerangka PHPU (rezim pemilu), bukan dalam kerangka impeachment (rezim jabatan). Ini adalah kekeliruan kategoris (category mistake).
- Dampak Buruk bagi Kepastian Hukum dan Demokrasi
Terobosan MK ini menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia:
- Ketidakpastian Hukum: Setiap orang yang tidak puas dengan hasil pemilu bisa mengajukan gugatan ke MK, meskipun tidak memiliki legal standing, dengan dalih “keadilan substantif”. Ini akan menciptakan banjir gugatan (flood of litigation).
- Erosi Finalitas Putusan: Putusan MK yang seharusnya final dan mengikat menjadi tidak bermakna karena bisa dibuka kembali dengan dalih “fakta baru”.
- Politik Hukum yang Berbahaya: MK terlihat memihak pada kepentingan politik tertentu dengan “membantu” Pemohon yang tidak berhak. Ini merusak kredibilitas MK sebagai lembaga peradilan yang independen.
- Pelanggaran terhadap Due Process: Due process of law adalah prinsip universal yang menjamin hak-hak prosedural para pihak. Dengan mengabaikan legal standing, MK telah melanggar hak Gibran untuk tidak diadili ulang atas perkara yang sudah final.
Mengapa MK memeriksa objek a quo (ijazah) meskipun legal standing tidak ada? Jawabannya adalah karena MK telah melanggar prinsip-prinsip universal hukum acara.
- Pelanggaran terhadap asas Point d’interet, point d’action — legal standing diabaikan.
- Pelanggaran terhadap asas Impartiality — hakim bertindak sebagai pencari fakta untuk pihak yang tidak berhak.
- Pelanggaran terhadap asas Ne Bis In Idem — membuka kembali perkara yang sudah final.
- Pelanggaran terhadap asas Ius Curia Novit — asas ini disalahartikan untuk membenarkan pelanggaran.
- Pelanggaran terhadap Due Process of Law — hak prosedural Gibran dilanggar.
- Kekeliruan Kategoris — menggunakan instrumen rezim pemilu untuk persoalan rezim jabatan.
Dalih “keadilan substantif” tidak dapat dibenarkan karena keadilan substantif harus dicapai melalui hukum acara yang benar, bukan dengan melanggar hukum acara. Jika hakim melanggar hukum acara, maka ia sedang merusak keadilan itu sendiri.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah contoh buruk bagaimana judicial activism yang berlebihan dapat merusak kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan. Hukum acara adalah “panglima” — dan panglima tidak boleh dikalahkan oleh keinginan untuk mencapai hasil yang dianggap “adil” dengan cara yang tidak adil.
Sebagai penutup, penting untuk mengingat
“Hukum adalah ilmu yang hidup. Dan ia hanya akan berarti jika diamalkan dan diteruskan.”
Namun, hukum juga harus ditegakkan dengan cara yang benar. Mengamalkan hukum dengan melanggar prinsip-prinsip universalnya sendiri adalah pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri. MK harus kembali ke koridor hukum acara yang benar, bukan menciptakan terobosan yang merusak fondasi keadilan. (*)
*) Penulis Ialah Advokat Tinggal di Jambi










