Oleh : Musri Nauli
Akhir-akhir ini Bencana datang bertubi-tubi. Banjir bandang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sekedar gambaran Di Solok, kerugian ditaksir Rp300 miliar, sementara kebutuhan pemulihan mencapai Rp929 miliar. Belum reda, NTT juga diterjang bencana. Komisi V DPR mendorong anggaran sekitar Rp1,1 triliun untuk rekonstruksi pascabencana di sana.
Namun derita belum berhenti. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak main-main. Celios memperkirakan angka Rp29,54 triliun, bahkan proyeksi lain menyebut hingga Rp123 triliun.
Namun di balik angka-angka itu, ada wajah-wajah yang tak pernah muncul di layar televisi. Seorang petani di Solok yang sawahnya tertimbun lumpur, kehilangan seluruh hasil panen setahun. Seorang ibu di Aceh yang rumahnya hanyut, kini tinggal di tenda pengungsian bersama tiga anaknya. Seorang nelayan di NTT yang perahunya hancur, kehilangan sumber penghidupan satu-satunya. Di Kalimantan, pedagang kecil yang dagangannya hangus bersama hutan yang terbakar. Mereka bukan statistik. Mereka adalah manusia yang kehilangan segalanya, sementara kekayaan alam di sekitar mereka terus mengalir keluar.
Ironisnya, daerah-daerah yang kini bertekuk lutut di hadapan bencana adalah wilayah yang selama ini menyumbang pendapatan besar ke negara. Sawit, migas, batubara, kehutanan—semuanya mengalirkan devisa dan penerimaan negara dari bumi Sumatera dan Kalimantan. Sawit saja menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja dan menjadi penyumbang devisa terbesar di luar migas dan batubara. Riau, Jambi, dan Sumatera Utara adalah lumbung sawit nasional. Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan adalah jantung batubara. Aceh dan Sumatera Utara menyimpan gas alam yang mengalir ke seluruh Nusantara.
Tetapi lihatlah apa yang terjadi pada rakyat di daerah penghasil itu. Di Riau, provinsi yang menerima DBH sawit dan migas, masih ada desa-desa yang listriknya menyala hanya beberapa jam sehari. Di Kalimantan Timur, provinsi kaya batubara, jalan desa masih rusak parah dan sekolah masih kekurangan guru. Di Aceh, yang menerima dana otonomi khusus, masih ada keluarga yang tinggal di rumah panggung reot tanpa air bersih. Kekayaan mengalir deras ke pusat, sementara rakyat di daerah penghasil tetap bergulat dengan kemiskinan dan keterbatasan layanan dasar.
Kontras ini semakin telanjang ketika bencana datang. Daerah yang selama puluhan tahun menyumbang miliaran dolar devisa justru kesulitan mendapatkan dana pemulihan yang layak. Solok membutuhkan Rp929 miliar, tetapi yang tersedia jauh dari cukup. NTT memerlukan Rp1,1 triliun, sementara APBD provinsi nyaris kosong setelah pandemi. Sementara itu, di Jakarta, anggaran untuk seremonial, perjalanan dinas, dan fasilitas pejabat terus mengalir tanpa hambatan. Rakyat di daerah bencana menunggu bantuan, sementara pusat sibuk dengan agenda yang tak menyentuh derita mereka.
Pertanyaan itu semakin mengganggu ketika melihat kenyataan bahwa kewenangan justru pelan-pelan ditarik ke pusat. Sektor sawit, migas, batubara, dan kehutanan sudah jamak dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Daerah hanya menyaksikan kekayaan alamnya diangkut, sementara ketika bencana datang, mereka harus menengadahkan tangan.
Padahal, dalam kerangka desentralisasi fiskal, daerah semestinya memiliki ruang fiskal yang cukup melalui Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Provinsi mendapat porsi 10 persen dari total DAU nasional, DBH yang bervariasi dari 16 persen untuk SDA umum hingga 40 persen dari porsi daerah untuk PPh, serta DAK yang mengikuti prioritas nasional. Skema ini dirancang agar daerah mampu menjalankan kewenangannya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Pejabat pusat tampak begitu angkuhnya. Dengan enteng mereka menarik kewenangan dan meminta daerah menyesuaikan diri. Tidak ada dialog yang setara. Daerah diminta tunduk pada program nasional, sementara hak-hak fiskal mereka diatur sedemikian rupa sesuai kehendak pusat. Di mana makna negara kesatuan jika bagian daerah—DBH, DAK, DAU, dana perimbangan—yang jelas diatur dalam regulasi malah “seenaknya diatur”? Otonomi daerah yang lahir dari reformasi dimaksudkan untuk mendekatkan negara kepada rakyat, bukan menjauhkannya.
Para kepala daerah yang terjebak dalam program-program nasional kini hanya bisa menarik napas panjang. Mereka dihadapkan pada kewajiban melayani rakyat korban bencana, sementara tugas pokok dan janji-janji program sulit terealisasi karena keterbatasan fiskal. Seorang bupati di Sumatera Barat mengeluh bahwa dana tanggap darurat di APBD-nya telah terkuras habis, sementara bantuan dari pusat datang terlambat dan jumlahnya tidak sebanding dengan kerusakan.
Seorang gubernur di NTT harus memilih antara membangun kembali sekolah yang roboh atau membayar gaji guru yang tertunggak. Pilihan-pilihan seperti ini bukanlah pilihan yang seharusnya dihadapi kepala daerah di negara kaya sumber daya alam.
Keluhan pun menyeruak ke publik: “Kami tidak meminta dana pusat, kami hanya meminta hak kami.” Kalimat itu sederhana, tetapi menusuk. Ia mengungkap kekecewaan yang sudah lama terpendam. Namun lagi-lagi, pusat mengabaikan. Keluhan daerah tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional yang tak pernah benar-benar menyentuh persoalan rakyat di pelosok.
Pusat mempertontonkan beda ucapan dengan sikap. Dengan alasan efisiensi, mereka memangkas anggaran daerah dan menarik kewenangan. Tetapi pada saat yang sama, fasilitas yang ditampilkan justru jauh dari kata efisien. Berbagai kelembagaan mengusulkan dana melalui APBN yang “gila-gila an”, sementara daerah harus berhemat di tengah kebutuhan pemulihan yang mendesak. Kontradiksi ini bukan hanya soal angka, melainkan soal keadilan.
Ketika rakyat di Solok tidur di tenda pengungsian, pejabat di Jakarta tidur di hotel berbintang saat perjalanan dinas. Ketika anak-anak di NTT belajar di bawah terpal, ruang rapat di kementerian dipenuhi kursi kulit dan layar sentuh. Kontras ini bukan sekadar simbol ketimpangan, melainkan bukti bahwa efisiensi yang digembar-gemborkan hanyalah alat untuk membenarkan penarikan kewenangan.
Akhirnya makna otonomi sebagai mandat reformasi semakin jauh dari harapan. Otonomi yang dulu dijanjikan sebagai jalan menuju kesejahteraan daerah kini terasa seperti ilusi. Daerah diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberi kewenangan yang cukup. Daerah diminta mandiri, tetapi sumber daya fiskalnya dikontrol pusat. Daerah dihadapkan pada bencana, tetapi dana pemulihannya harus melalui birokrasi yang berbelit dan penuh kepentingan. Apakah para pengurus negara lupa dengan semangat berbangsa dan bernegara? Mengurus negara dengan “ugal-ugalan” bukanlah tanda kekuatan, melainkan tanda keangkuhan yang mengabaikan hak-hak daerah.
Rakyat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, NTT, Kalimantan, dan Sumatera kini menunggu. Mereka menunggu bukan hanya bantuan fisik, tetapi juga keadilan. Mereka menunggu negara hadir bukan sebagai penguasa yang menarik kekayaan, tetapi sebagai pelindung yang memastikan bahwa kekayaan alam mereka kembali dalam bentuk kesejahteraan. Semoga takdir mempercepat kembalinya semangat berbangsa-bernegara dan momentum reformasi. Sebelum terlalu terlambat. Sebelum rakyat di daerah penghasil bencana benar-benar kehilangan kepercayaan pada negara yang mereka bela dengan kekayaan alamnya. (*)
*) Penulis Ialah Advokad Tinggal di Jambi










