Pemerintah Provinsi Jambi Menang Perkara di Muara Sabak

musri nauli
Musri Nauli, Advokat tinggal di Jambi. Foto: Istimewa

JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Provinsi Jambi dinyatakan menang dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Tjt di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (08/10/2026).

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai legal standing, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Salah seorang Tim Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Musri Nauli, menyampaikan bahwa pihaknya telah meyakini sejak awal akan memenangkan perkara ini. Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan Pemprov Jambi dinilai kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang sah.

“Kami sedari awal sudah yakin akan kemenangan perkara ini,” ujar Musri Nauli sambil tersenyum.

Musri Nauli kemudian memaparkan alasan-alasan hukum yang membuat dalil Pemprov Jambi diterima oleh Majelis Hakim. Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar putusan.

Pertama, Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing karena bukti kepemilikan yang diajukan tidak sah secara hukum. Penggugat mendasarkan klaimnya pada Surat Keterangan Penggarapan Tanah (SKPT) Nomor 26/IV-A/SK/1979, Surat Keterangan Pancung Alas Tanah Marga Nomor 206/IV-A/MS/1979, dan Surat Keterangan Penyerahan Tanah dari Laipu bin Hasan kepada Iskandar Achmad tahun 1993.

Majelis Hakim menilai surat-surat tersebut bukanlah bukti kepemilikan yang sah, melainkan hanya izin menggarap tanah hutan. Selain itu, peralihan hak dari Laipu ke Iskandar tidak dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT), sehingga tidak sah secara hukum.

Kedua, fakta persidangan mengungkap bahwa Penggugat, Iskandar Achmad, telah terdaftar sebagai penerima ganti rugi dalam proses pembebasan lahan tahun 1997/1998 oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namanya tercatat pada nomor urut 168 dengan luas tanah 21.678 m² (sekitar 2,1 hektar) dan menerima ganti rugi sebesar Rp4.335.600. Hal ini membuktikan Penggugat sudah pernah melepaskan haknya dan menerima kompensasi, sehingga tidak lagi memiliki kepentingan hukum atas tanah seluas 216 hektar yang diklaimnya.

Ketiga, Majelis Hakim mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Sip/1983 yang menyatakan bahwa penguasaan fisik semata tanpa alas hak yang sah tidak membuktikan kepemilikan. Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat dan sah menurut hukum.

Keempat, tanah objek sengketa telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Tahun 2004, yang kemudian dipecah menjadi HPL Nomor 03 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 atas nama PT Pelindo. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan prosedur yang sah dan didukung oleh pelepasan hak dari 253 orang masyarakat, termasuk Penggugat sendiri.

“Walaupun perkara belum final, namun hari ini kami lega,” kata Nauli sambil menutup pembicaraan.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan aset daerah, khususnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kampung Singkep, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Red)

Pos terkait