Nekat Curi Pistol Polisi Pauh, Pelaku Tewas Ditembak di Kumpeh

barang bukti senpi
Dir Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi memperlihatkan barang bukti. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Madan (24) warga Kecamatan Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, tewas di tempat usai baku tembak dengan anggota polisi, pada Sabtu (24/8/2019) pagi.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi di persawahan Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi. Saat kejadian berlangsung pelaku bersama anggota terjadi baku tembak, sehingga pelaku tewas di tempat.

BACA JUGA: Letak Pasti Ibu Kota Baru Diprediksi Berada di Antara 3 Kawasan Ini

Bacaan Lainnya

Dir Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pelaku saat ini sudah di rumah sakit Bhayangkara.

“Iya pelaku berhasil kita lumpuhkan dan tewas tewas di tempat, saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan menembak ke arah petugas sebanyak 5 kali. Maka dari itu, pelaku di beri tindakan tegas oleh anggota. Tembakan itu menyasar ke bagian depan pelaku,” katanya, Sabtu (24/8/2019).

Dikatakan Edi, pelaku melakukan pencurian senpi tersebut di Polsek Pauh, Polres Sarolangun. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh.

“Pelaku kabur dengan menumpang angkutan batubara hingga ke Muaro Jamb,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa, dalam penangkapan terhadap pelaku ini terdiri dari tim Resmob Polda Jambi, tim Reskrim Polres Muaro Jambi dan tim Reskrim Polres Sarolangun.

Sementara, menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana menyebutkan, kejadian berawal dari pelaku ingin membuat laporan di Polsek Pauh, Sarolangun. Kemudian pelaku berpura-pura ke kamar mandi, namun ternyata pelaku masuk ruangan kerja Kanit Reskrim Polsek Pauh dan mengambil senpi serta uang dan handphone milik anggota tersebut.

“Kejadiannya hari Jumat (23/8/2019) pagi. Saat itu anggota sedang mandi. Kemudian, pelaku mengambil senpi itu di laci kerja anggota itu,” sebutnya.

Lebih lanjut, Dadan membeberkan bahwa, pelaku ini juga merupakan narapidana Bebas bersyarat. Kata Dadan, pelaku ini merupakan mantan narapidana kasus narkotika di Lapas Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Pelaku ini narapidana bebas bersyarat, dia (pelaku, red) narapidana di Lapasa Muara Sabak, kemudian karena sering berulah, pelaku di pindahkan ke Palembang. Jadi status pelaku saat ini pembebasan bersyarat,” bebernya.(uda)

Pos terkait