6 Orang Tahanan yang Kabur Ditetapkan Sebagai DPO BNNP Jambi

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

6 Orang Tahanan yang Kabur Ditetapkan Sebagai DPO BNNP Jambi

JAMBISERU.COM – Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) masih memburu enam orang tahanan yang kabur dari ruangan tahanan BNNP, pada Senin (24/8/2020) lalu.

Hingga saat ini BNNP Jambi, telah menetapkan ke 6 orang tersebut sebagai Daftar Pencarin Orang (DPO).

Baca JugaMobil Terbang Pertama Diujicoba

Keenam orang tersebut yaitu, Rudi Suhardak, Rama, Deni, Ade Chandra, Nazarudin dan Real.

Kepala BNNP Jambi, melalui Kanit Berantas, Ipda Riko, mengatakan, untuk mempermudah pengejaran terhadap tahanan yang kabur itu, BNNP telah menetapkan mereka Sebagai Daftar pencarian orang alias DPO.

“Setelah beberapa jam mereka kabur kita langsung tetapkan sebagai DPO, agar mudah melacak keberadaannya, ” katanya, Senin (31/8/2020).

Baca juga : 24 Tahanan Lapas Bulian Kabur, Kapolda Jambi Turun Tangan

Ditambahnnya, dengan menetapkannya sebagai DPO, pihak Kepolisian bisa saling berkoordinasi untuk mengetahui keberadaan mereka.

“Sebab, secara otomatis daftar nama mereka akan diterima setiap satuan reserse kriminal dan reserse narkoba,” tambahnya.

Riko berharap dan meminta kepada masyarakat, jika melihat dan mengetahui para tahanan tersebut untuk menghubungi pihak kepolisian, karena foto dan data diri mereka telah disebar luaskan.

“Untuk warga sipil yang bisa menemukan mereka atau membawa mereka ke kantor BNN, maka akan ada penghargaan yang akan diberikan kepada mereka yang berhasil membantu tugas aparat kepolisian dalam menemukan buronan itu,” imbuhnya.

Baca JugaKetua KPU Tebo Ngaku Belum Tahu Ada Konflik Antara PPK dan Oknum Komisioner

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa faktor dari tahanan yang kabur tersebut, yaitu, disebabkan tidak layaknya ruangan tahanan tersebut, penuhnya para tahanan di ruangan, lengahnya penjagaan.

Diketahui, BNNP Jambi telah mengajukan anggaran ke Provinsi Jambi untuk merenovasi ruangan tahanan tersebut. Namun, anggaran tersebut tertunda dan dialihkan fungsi lantaran pandemi Covid-19. (yog)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Pos terkait