Tak Tarik Retribusi Tower, Pemkab Mengaku Terdaun ilegall Perda

Jambi seru.com, Kualatungkal – Lemahnya aturan yang ada di Tanjab Barat, membuat pengusaha tower bebas dari membayar retribusi ke daerah. Terbukti ada 10 tower telekomunikasi yang sudah setahun tidak membayar retribusi. Padahal setiap tower sesuai aturan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp. 2.940.000 perbulan.

BACA JUGA : Ingin Bawa Anak Bermain Sore, Citra Raya City Tempatnya

Kepala Dinas Infokom Tanjung Jabung Barat, Taharuddin mengatakan, upaya penarikan retribusi pada 10 tower tersebut terdaun ilegall oleh Perda. Dimana pada Perda nomor 07 Tahun 2017, penarikan retribusi hanya disebutkan untuk 95 tower saja. Karena pada saat pembuatan Perda, baru ada 95 tower yang berdiri. Sementara sisanya karena baru berdiri, belum masuk dalam perda. Akibatnya tidak ada dasar hukum untuk melakukan penarikan.

Bacaan Lainnya

“Makanya kita tidak bisa menarik retribusi tersebut saat ini,” jelasnya.

Taharuddin mengaku, jika pihaknya telah berupaya mencari dasar hukum guna menarik retribusi tersebut. Seperti misalnya beberapa waktu lalu, Dinas Infokom berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pihak kementrian dalam negeri, menurut Kaharuddin menyarankan untuk menarik retribusi pada 10 tower tersebut. Sebagai landasan hukumnya, pihak Pemkab diminta melayangkan surat permohonan petunjuk kementrian. Tapi hingga pertengahan Maret, surat balasan dari kementrian belum jug turun.

“Kalau surat balasan dari kemendagri sudah kita terima, kita bisa segera menarik retribusi pada 10 tower yang belum setor sambil menunggu perubahan perda,” sebutnya.

Sebagai pembenahan, dinas Infokom juga berencana merubah perda tentang retribusi tower telekomunikasi yang ada saat ini. Sehingga setiap tower yang berdiri akan dikenakan wajib setor retribusi. Walaupun tower tersebut belum beroperasi. Apalagi saat ini telah dibangun lagi dua tower baru di Tanjab Barat.

“Jadi walaupun belum beroperasi, asalkan sudah berdiri, wajib bayar retribusi ke pemerintah daerah,” terangnya.

BACA JUGA : Jelang Pemilu 2019, Kapolres Muarojambi Silahturahmi dengan Tokoh Agama dan Tokoh…

Untuk diketahui di Tanjab Barat terdapat 107 tower telekomunikasi. Rinciannya 95 tower dibuat dibawah tahun 2017. Lalu 10 tower dibangun diatas tahun 2017. Sedangkan dua tower lainnya baru dibangun beberapa bulan ini. (Tra)

Pos terkait