Cara Mudah Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain

perpanjang stnk
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Saat ini proses perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, proses pembayaran bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Mulai dari proses perpanjang masa berlaku dan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang dimiliki bisa dilakukan secara online.

Proses perpanjangan STNK berupa pengesahan setiap tahun. Hal ini wajib dilakukan karena sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Perpanjangan STNK juga bisa menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, demikian terkandung dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Syarat Terbaru Perpanjang SNTK

Kendati demikian, masyarakat kerap direpotkan dengan proses perpanjangan STNK kendaraan atas nama orang lain. Karena kita butuh identitas asli si pemilik kendaraan terdahulu. Dalam kasus lain, kita diminta untuk memperpanjang STNK milik kerabat kita yang berhalangan untuk melakukan perpanjangan.

Namun hal itu sudah tidak sulit lagi dan tentu bisa dilakukan. Bahkan lebih mudah melakukan bayar pajak tahunan secara online. Sebab prosesnya tinggal input data identitas melalui formulir yang disediakan, sehingga tanpa perlu menyetor berkas dan salinannya.

Namun demikian, beberapa orang mungkin lebih suka perpanjang STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat, sehingga bisa selesai pada hari yang sama, tanpa menunggu blanko STNK yang baru tiba di rumah.

Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjang STNK atas nama orang lain:
KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
BPKB asli dan salinannya
STNK asli dan salinannya
Surat kuasa yang dimaterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli
Salinan KTP yang diberi kuasa
Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.
Apabila semua berkas tadi siap, baru lakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan. Berikut ini caranya.
Datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang STNK
Isi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas, jangan lupa lampirkan pula berkas persyaratan
Berikutnya petugas akan memanggil, mengembalikan KTP maupun BPKP asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Lalu tunggu antrian lagi untuk dipanggil membayar pajak kendaraan sesuai SKP Terakhir lakukan pembayaran, kemudian periksa STNK, pastikan lembarannya sudah dibubuhi cap pengesahan.

Proses perpanjang STNK 5 tahunan sekali juga bisa diwakilkan. Syaratnya juga sama seperti di atas, hanya saja prosesnya sedikit lebih lama karena ada tahapan cek fisik kendaraan, serta proses penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Sebagai pengingat, pastikan perpanjang STNK dan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya habis. Bila telat, akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari nominal pajak kendaraan bermotor.

Ini seperti mengutip Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, regident perpanjangan ranmor wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir. (tra)

Sumber : kumparan.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pimpinan Komisi III DPR Sebut Abu Janda Sosok Berbahaya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bareskrim Jadwalkan Periksa Abu Janda Senin

Another Post :

Ini Pemenang Proyek Normalisasi Kanal Purba Candi Muaro Jambi Rp 15 Miliar

Pemenang Tik Tok Awards Indonesia 2020

Pos terkait