Jambiseru.com – Bareskrim polri akhirnya memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda alias Permadi Arya. Bareskrim jadwalkan periksa Abu Janda pada Senin (1/2/2021).
Pemanggilan terhadap Abu Janda didasari atas laporan Medya Rischa, terkait dugaan ujaran SARA, juga penistaan agama karena Abu Janda sempar berujar “Islam arogan”.
Pemanggilan itu terkonfirmasi melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi.
“Benar dilayangkan panggilan (terhadap Abu Janda), untuk pemeriksaan (dijadwalkan) hari Senin,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Sebelumnya, melalui akun twitternya, Abu Janda berkicau “Islam arogan. Kicauan itu merespon kicauan Tengku Zulkarnain yang menyebutkan salah satu contoh arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika Selatan, dan melanjutkan kicauan dengan mengatakan tidak boleh ada arogansi dari minortas ke mayoritas demikian juga sebaliknya.
Merespon laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri bergerak cepat untuk menghadirkan hukum kepada seluruh masyarakat. Gerak cepat Bareskrim sama halnya dalam menangani ujaran SARA di medsos yang dilakukan Amboroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.
Gerak cepat Bareskrim untuk memeriksa Abu Janda, jelas memtahkan anggapan bahwa ada orang-orang tertentu yang tidak bisa disentuh oleh aparat penegah hukum. Hal ini searah dengan komitmen Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit dalam upaya menciptakan hukum yang berkeadilan, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Namun tetap dilakukan secara humanis.
Selain itu, jika nantinya hasil pemeriksaan terhadap Abu Janda terbukti merupakan ujaran SARA yang megancam persatuan, sudah pasti tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diterapkan. (tra)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Termasuk di Jambi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Melintasi Jembatan Lapuk, Wanita 38 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Beruang Masuk Kampung dan Mangsa Ternak, Warga di Merangin Cemas
Another Post :
Pemenang Tik Tok Awards Indonesia 2020
Ini Pemenang Proyek Normalisasi Kanal Purba Candi Muaro Jambi Rp 15 Miliar