Jambiseru.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tilang elektronik ini dianggap lebih efektif menekan pelanggaran lalu lintas.
Menurut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono tilang elektronik ini sejalan dengan rencana Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana ia akan membuat Polantas tak lagi melakukan penilangan di jalan. Pemberlakukan tilang elektronik ini juga akan diterapkan secara nasional.
Dikatakan Istiono, untuk tahap awal di tahun 2021 ini, Korlantas bakal resmikan ETLE alias tilang elektronik di tiga Polda dan empat Polresta. Termasuk di Jambi.
“Untuk tahap pertama, Korlantas akan me-launching ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang,” kata Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
“ETLE sementara yang sudah ada dan kita sudah uji coba kan sudah sudah beroperasional di 3 Polda, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat dan Polda DKI Jakarta. Polda DKI sendiri ada 57 titik dan Jawa Timur, selanjutnya DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta),” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Akan ada total 166 kamera CCTV yang akan dipasang dan disiapkan untuk memonitor arus lalu lintas terkait pelaksanaan ETLE di tiga Polda dan empat Polresta tersebut.
Memperbanyak kamera ETLE diharapkan mampu menertibkan pengendara untuk lebih disiplin dalam berkendara. Faktanya, sejauh ini penerapan sistem tilang elektronik terbukti berhasil menekan jumlah pelanggar lalu lintas.
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba. Foto: Dedy Istanto/Detikcom
“Kemudian efektifitas dengan titik yang dipasangi e-TLE ini sangat efisien sekali artinya banyak mengurangi pelanggaran, kesadaran masyarakat akan titik itu pasti dimonitor oleh e-TLE. Nah ini masyarakat cenderung tidak mau melanggar, ini nilai sampai turun sampai 40,4% ini sangat bagus,” tambah Istiono.
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, tilang elektronik yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta dinilai sukses menertibkan para pengendara nakal di jalanan yang melanggar aturan. Tercatat dari 53 kamera e-TLE sudah ada ratusan pengendara nakal yang menerima surat cinta alias tilang yang dikirim ke rumah si pengendara.
Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Sambodo menjelaskan Polda metro jaya menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Kapolri untuk meningkatkan dan mengintensifkan e-TLE.
“Nah saat ini di Polda Metro Jaya (PMJ) sudah dua tahap. Tahap pertama 13 kamera, tahap kedua ada 40 kamera, total sekarang ada 53 kamera. Tiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar, itu kurang lebih antara 600-800 tilang per hari dari 53 kamera tersebut,” ujar Sambodo.
Efektifnya tilang elektronik melalui kamera e-TLE, Sambodo menambahkan Jakarta bakal memiliki 100 kamera e-TLE pada 2021. (tra)
Sumber : detik.com
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Melintasi Jembatan Lapuk, Wanita 38 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Beruang Masuk Kampung dan Mangsa Ternak, Warga di Merangin Cemas
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Wabup dan Sekda Kerinci Olahraga Bersama Forkopimda di Desa Sebukar
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Serapan OPD Penerima Anggaran Covid Pada 2020 Lalu