Syarat Terbaru Perpanjang SNTK

Syarat Terbaru Perpanjang SNTK
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Anda mau tau syarat perpanjang SNTK terbaru? Silakan simak artikel Jambi Seru berikut ini.

Perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ini ada dua macam; perpanjangan tahunan dan lima tahun sekali. Berikut syarat dan proses perpanjangan STNK berdasar situs NTMC Polri.

Baca Juga : Bus TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Syarat Perpanjang STNK Tahunan:

– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
– KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
– Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
– Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
– Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
– Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
– Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD Baru

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
– STNK Asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
– KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
– Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
– Cek Fisik Kendaraan

Pos terkait